JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh pabrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengepung Kantor Bupati pada Kamis, 12 Desember 2024.
Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Adapun aksi yang dilakukan oleh para buruh ini juga untuk menuntut pemerintah daerah menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diminta agar tidak seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan tidak menerapkan UMSK.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan pihaknya berharap Pemkab Jepara memberlakukan UMSK di Kabupaten Jepara.
“Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto telah memerintahkan untuk menetapkan UMSK,” kata Yopi.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu. Di mana, sektor itu memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Yopi mengaku sudah memiliki konsep penghitungan untuk UMSK, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran-besaran risiko. Konsep ini nantinya akan diajukan dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan.
“Kesepakatan dalam UMSK hanya dua sektor, yaitu sektor otomotif, pertanian, dan sektor garmen, tekstil serta alas kaki,” sebutnya.
Untuk besaran persentasenya, sektor otomotif dan pertanian sebesar 10 persen, sedangkan sektor garmen, tekstil, dan alas kaki sebesar 7 persen. Ia berharap agar UMSK diterapkan di Kabupaten Jepara tahun depan.
“Kami berharap di rapat pleno Dewan Pengupahan nanti diputuskan penerapan UMSK,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)