JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 sebesar Rp 2,4 triliun dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Rancangan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin, 21 Oktober 2024.
Edy mengatakan, APBD Kabupaten Jepara tahun 2025 masih bergantung pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,73 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana perimbangan, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Sementara itu, pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp 114,44 miliar dari bagi hasil pajak. Pada sisi belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,46 triliun terdiri dari belanja operasi dan belanja modal.
“Terkait dengan APBD kita memang terbatas tapi semaksimal mungkin kita akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Edy.
Maka dari itu, lanjut Edy, Pemkab Jepara berkomitmen untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antara langkah yang diambil yaitu meningkatkan penerimaan dari sektor parkir, kios, hingga baliho iklan.
“Arah kebijakan fiskal tahun 2025 adalah mewujudkan struktur ekonomi yang tumbuh kuat dan kokoh. Dengan strategi tersebut, kami berharap defisit sebesar Rp 59,51 miliar dapat diatasi sekaligus mendorong pembangunan yang lebih berkesinambungan dan merata,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dalam pembahasan APBD 2025. Ia berharap pandangan umum dapat menciptakan keselarasan yang memungkinkan APBD segera ditetapkan.
“Kami akan segera mengagendakan. Pertama, konsultasi komisi dengan badan anggaran yang ada di komisi. Kami juga akan melakukan rapat pimpinan. Setelah itu kami mengagendakan untuk segera masuk pada pembahasan badan anggaran,” tutur Agus.
Pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Jepara, kata Agus, akan dijadwalkan lebih lanjut oleh badan musyawarah (bamus).
“Kalau sesuai aturan, pembahasan ini harus selesai 30 November 2024. Tapi kami berharap proses tersebut dapat diselesaikan pada pekan pertama atau kedua bulan November,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Buianto – Harianmuria.com)











