PATI, Harianmuria.com – Berkembang adat di Kabupaten Pati yang tidak memperbolehkan pasangan pengantin baru untuk keluar rumah atau bepergian setelah melangsungkan akad atau pesta pernikahan. Hal ini akan mengakibatkan terganjalnya pengurusan berkas kependudukan seperti KK dan KTP elektronik.
Akan tetapi, tidak sedikit juga pasangan suami istri yang baru mengajukan pembaharuan berkas kependudukan saat anak pertama mereka lahir. Padahal, masyarakat terus didorong untuk aktif memperbaharui KK maupun KTP elektronik.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi mengingatkan bahwa setiap berkas kependudukan terdapat batas waktu pengurusan.
Masih Banyak Pasutri Baru Tak Langsung Urus Perubahan Adminduk, Disdukcapil Pati: Sulitkan Pendataan
Misalnya pengurusan KK dan KTP elektronik, ketika ada perubahan, masyarakat juga harus segera melakukan permohonan untuk perubahan data.
“Peraturan Daerah (Perda) Pati No. 2 Th 2016 tentang perubahan Perda 14 Th 2009 tentang Adminduk pada BAB XA Pasal 96. Sanksi Administrasi untuk keterlambatan pengurusan akan ada denda administrasi,” paparnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketika memang terganjal pada adat pernikahan, Disdukcapil Pati mengimbau agar segera melakukan permohonan berkas kependudukan untuk keluarga baru setelah prosesi berakhir.
“Jangan menunda permohonan berkas kependudukan. Sebab, berkas kependudukan sangat penting. Terlebih bagi pasangan pengantin baru,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)