PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menegaskan pentingnya penertiban berkas kependudukan agar ada keselarasan data dari tingkat desa hingga ke dinas. Namun terdapat kendala penertiban berkas, khususnya data warga yang sudah berusia lanjut.
Pelaksana tugas Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan kendala yang kerap dialami saat penertiban berkas kependudukan yakni adanya ketidakselarasan antara berkas satu dan berkas lainnya.
Sutikno mencontohkan kendala yang dialami Pemerintah Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan bahwa pada masyarakat usia berkisar 60 tahun ke atas terjadi ketidaksamaan data akta kelahiran dengan buku nikah yang akan berpengaruh terhadap berkas kependudukan lainnya.
“Sebab untuk buku nikah yang sudah lama, dalam kolom usia saat menikah hanya ada keterangan umur masyarakat yang menikah. Hanya tahun saja, sehingga saat ada pencocokan akta kelahiran dengan buku nikah terjadi tidak kesesuaian. Ketika kondisi itu terjadi tentu masyarakat harus melakukan pengurusan akta kelahiran baru,” bebernya.
Dia mengatakan risiko tersebut mungkin terjadi karena teknologi yang digunakan jaman dulu berbeda dengan saat ini yang arsip datanya bisa disimpan secara digital dan bisa diakses kembali kapanpun.
Kendati terdapat kendala seperti itu, kata Sutikno, penertiban berkas kependudukan tetap harus dilakukan.
“Sekalipun masyarakat sudah usia lanjut, karena berkas kependudukan mungkin akan sangat berguna ketika masyarakat yang memiliki usia sudah lanjut ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah atau kegiatan lainnya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)