Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Jepara Ternyata Residivis Pecandu Judi Online

Rosyid by Rosyid
26 September 2024
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Jepara Ternyata Residivis Pecandu Judi Online

Polres Jepara saat menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti berupa motor saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil meringkus pria berinisial KA (47) karena mencuri motor. Tindakan tersebut rupanya didasari pelaku yang kecanduan judi online.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) pukul 15.52 WIB,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024.

Saat itu, motor korban berupa Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar suara motornya dinyalakan.

Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di media sosial Facebook.

Mendapati informasi itu, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing pelaku dengan cara membeli langsung di tempat atau COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni selembar fotokopi BPKB Honda Vario warna hitam bernomor polisi K 5062 BBC, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa kendaraan tersebut dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC, dan selembar STNK Honda Vario atas nama LR.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelas AKP Yorisa.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat semuanya berjenis matic dengan alasan mudah dicuri.

“Dijual per unit Rp 1,2 juta-Rp 2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.

Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot dan hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.

Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaInfo Jeparajeparapencurian motor

Related Posts

Sebanyak 125 hewan ternak dan peliharaan ikut meramaikan kontes dan fashion show HUT Salatiga.
News

Unik! 125 Hewan Adu Gagah di Kontes dan Fashion Show HUT Salatiga 2025

15 Juli 2025
Muhammad Ulin Nuha resmi menggantikan ayahnya sebagai anggota DPRD Pati.
News

Dari Sopir Jadi Anggota DPRD Pati, Inilah Kisah Inspiratif Ulin Nuha Gantikan Ayahnya

15 Juli 2025
Bupati Kendal pastikan beras bantuan Bapanas untuk warga miskin layak konsumsi.
News

Bupati Kendal Pastikan Bantuan Beras untuk 68 Ribu Warga Layak Konsumsi

15 Juli 2025
Bupati Demak ajak anak muda kembangkan UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
News

UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Bupati Demak Ajak Anak Muda Berani Mulai Usaha

15 Juli 2025
Load More
Next Post
Aturan Seragam dan Jam Kerja Guru di Blora Diubah Mulai 1 Oktober, Ini Rinciannya

Aturan Seragam dan Jam Kerja Guru di Blora Diubah Mulai 1 Oktober, Ini Rinciannya

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS