GROBOGAN, Harianmuria.com – Sepanjang tahun 2024, tercatat 20 kejadian temperan kereta api dengan masyarakat di jalur kereta api Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada Senin, 23 September 2024 mengatakan 20 kejadian itu menimbulkan 20 orang korban.
“Rincinanya, 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan,” ujar Franoto.
Menanggapi hal itu, kata Franoto, Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Menurutnya, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Franoto.
Pihaknya berharap di jalur Daop 4 kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan momen yang kerap ditemui di Jalur kereta api, banyak masyarakat berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.
Dijelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)