PATI, Harianmuria.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menggaungkan penolakan terhadap praktik korupsi di pemerintahan desa. Ia mengatakan praktik tindak korupsi harus diminimalisir bahkan diberantas habis. Selain mencederai kepercayaan masyarakat, tindak pidana korupsi juga merugikan daerah maupun negara.
“Karena bagaimanapun korupsi harus diminimalisir bahkan diberantas habis,” Tegas Warsiti melalui sambungan telepon Kamis, 11 September 2024.
Warsiti menekankan peranan Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam menginspeksi pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi. Selain itu pemeriksaan dan mengauditan juga harus dilakukan secara mendalam dan teliti.
“Utamanya memang dari Inspektorat Daerah yang memiliki kewenangan dalam menginspeksi,” tambahnya.
Warsiti juga mengajak masyarakat turut serta melakukan pengawasan dan pelaporan. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan pengumpulan bukti yang akurat, sehingga tidak hanya melakukan tuduhan tanpa bukti dan aksi main hakim sendiri.
“Jika ditemui seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan korupsi. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri. Jadi harus dicari kebenarannya, mencari detail penyalahgunaan dan data-data lain. Jadi mohon masyarakat, mari kita menjunjung tinggi nilai demokrasi. Kalau memang mencurigai seseorang tidak langsung main hakim sendiri dan dicari terlebih dahulu duduk perkaranya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto dituntut mundur dari jabatannya oleh puluhan massa yang menggelar demonstrasi di Kantor Kepala Desa Winong dan Kantor Kecamatan Winong pada Senin, 2 September 2024. Massa menuntut agar kepala desa Ujok Budianto menanggalkan jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). (Lingkar Network | Mutia Parasti – Harianmuria.com)