JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi terkait persiapan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) di Ruang KPU Jepara, Jawa Tengah pada Senin 26 Agustus 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 27-29 Agustus 2024.
Adapun waktunya, kata dia, untuk dua hari pertama pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB sesuai dengan jam operasional kerja. Namun, untuk hari terakhir mulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.
“Informasi terkini, untuk paslon Gus Nung-Iqbal akan mendaftar ke KPU pada tanggal 28, dan paslon Witiarso Utomo-Ibnu Hajar pada tanggal 29, di hari terakhir,” ucap Muhammadun.
Ia menyebut, untuk verifikasi berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) meliputi dokumen pencalonan dan dokumen calon kepala daerah. Untuk dokumen pencalonan meliputi model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK, model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, surat keputusan pimpinan parpol tentang kepengurusan parpol tingkat pusat, surat keputusan pimpinan parpol tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
“Selain empat dokumen tersebut, ada 17 dokumen lainnya,” ujarnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, kata Muhammadun, paslon cabup-cawabup akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan. Dalam hal ini, KPU Jepara bekerja sama dengan RSUD Kariadi Semarang.
“Meski akan mengikuti pemeriksaan kesehatan, pihak paslon cabup dan cawabup wajib menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani secara mandiri dalam melengkapi dokumen yang menjadi syarat untuk mendaftar,” jelasnya.
Sementara itu, bakal calon bupati Jepara Witiarso Utomo (Wiwit) membenarkan bahwa pihaknya akan mendaftar ke KPU di hari terakhir.
“Ya betul (akan mendaftar ke KPU di hari terakhir),” ucapkan saat dihubungi di Jepara, Jawa Tengah, Senin 26 Agustus 2024. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)











