JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyambut kedatangan rombongan Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Jawa Tengah di Pendopo RA Kartini pada Selasa, 6 Agustus 2024. Kunjungan dilakukan dalam rangka sosialisasi bahaya narkoba baik dari peredaran maupun penggunaannya.
Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Forkopimda Jepara, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jepara.
Pada kesempatan ini Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjend. Pol. Agus Rohmad menyampaikan jika Kabupaten Jepara menempati peringkat 20 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam kasus narkoba.
Pencapaian tersebut, kata dia, dapat diraih dengan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang menjadi upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa oleh pemerintah desa (Pemdes).
“Kami berharap dapat dukungan dari Bupati, Camat, dan Kepala Desa, dengan menggunakan anggaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) masing-masing setiap tahunnya,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada Lingkar.
Ia menambahkan jika kedepannya akan ada beberapa program untuk menangani narkoba, diantaranya membuat Agen Penggiat Narkoba yang bermula dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Kemudian membuat Agen Pemulihan yang bertugas mencari siapa pemakai narkoba, kemudian Diobatin Gratis di Rumah Sakit Umum Daerah, BNN, ataupun tempat rehabilitasi lainnya.
“Kami juga akan memberikan pelatihan kepada mantan napi penjual narkoba, sehingga tidak berjualan narkoba lagi. Serta memberikan soft skill kepada guru-guru di sekolahan supaya bisa mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba,” tambahnya.
Ia menyebutkan ada lima desa di Jepara masuk kategori bahaya narkoba. Kelima desa tersebut terdiri dari Desa Tahunan, Ngabul, Tulakan, Mulyoharjo dan Banyumanis. Hal tersebut disebabkan adanya dugaan penggunaan dan peredaran narkoba disana.
“Jenis narkoba yang beredar di Jawa Tengah, sabu dan ganja,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan jika dari kunjungan ini semoga bisa memberikan masukan, saran, dan beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi Pemkab Jepara. Utamanya dalam mengambil kebijakan penanganan bersama terkait penyalahgunaan narkotika di Jepara sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jepara sudah masih dan memprihatinkan,” kata Edy.
Ia menyebutkan pada 2024 ini, terdapat sebanyak 16 kasus narkoba di Jepara yang melibatkan 22 tersangka. Salah satu tersangkanya merupakan perempuan.
“Pemkab Jepara bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan seluruh masyarakat akan perang melawan narkoba,” imbuhnya.
Sejak 2021 sampai dengan 2023, pihaknya telah membentuk 23 desa anti narkoba, dengan 300 relawan anti narkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat dan partai politik, serta 1 kampung Kartini Tangguh di Desa Tegalsambi. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)