GROBOGAN, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengungkapkan banyaknya Media “Perusak Pers” jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini didasarkan pada beberapa temuan dari Dewan Pers dan aturan resmi Dewan Pers.
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman dalam Workshop Kehumasan menyebutkan temuan tersebut ada pada Pemilu tahun 2014, 2017, 2018, 2019. Pada tahun-tahun tersebut banyak didapati calon pemimpin kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi yang membuat/membeli media sendiri guna membranding diri sendiri. Sehingga, kemudian digunakan untuk kampanye di Pilkada.
“Setelah terpilih atau tidak terpilih medianya dibiarkan tidak terurus,” kata Ngatiman kepada awak media dan stakeholder terkait di Hotel Grand Master Purwodadi, Kamis, 18 Juli 2024.
Temuan selanjutnya, kata dia, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengacara di daerah yang membuat media untuk kepentingan mereka.
“Digunakan memeras dan memberitakan sesuai kepentingan mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan beberapa oknum pejabat di daerah juga membuat media sendiri.
“Seperti Polri, TNI, BIN, Kejaksaan dan lain-lain. Dominan digunakan oknum tidak bertanggungjawab,” tambahnya.
Di sisi lain, Rubadi salah satu pemateri dari organisasi resmi di bawah naungan Dewan Pers, IJTI Muria Raya menuturkan bahwa seorang jurnalis diberikan banyak tuntutan dalam memberitakan Pilkada 2024.
“Setiap hari seorang jurnalis pasti harus membuat pemberitaan, terlebih para jurnalis dari media online ditargetkan dengan jumlah berita,” imbuhnya.
Sementara dalam melaksanakan tugas, jurnalis dituntut untuk independen, berimbang, dan tidak memihak siapapun. Menurutnya bila seorang Jurnalis tidak independen dan mengikuti arus politik satu pihak, maka harus keluar dari status Jurnalis atau pewarta.
“Itu adalah aturan baku jurnalis,” tegasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)