JEPARA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna, terkait usulan penggunaan hak interpelasi tentang pencabutan izin PT Bank Jepara Artha (BJA). Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jepara, Rabu 12 Juni 2024.
Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi PPP, Agus Sutisna menyampaikan bahwa, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jepara menyetujui adanya penggunaan hak interpelasi terkait permasalahan yang menimpa PT Bank Jepara Artha. Hal tersebut mengacu pada undang-undang Pemda Pasal 199 dan juga Pasal 73 peraturan DPRD tahun 2019.
“Kami dari Fraksi PPP setuju untuk bisa dilanjutkan hak interpelasi ini ke proses yang lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil audit monitor independen dengan posisi 24 miliar penyertaan modal, basis ini tidak menyatakan pendapat dengan kerugian yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar minus 108,4 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan tahun sebelumnya maka kerugian mencapai minus 211,6 miliar.
“Disamping itu, hal ini juga menimbulkan defisit anggaran yang mencapai Rp 167 miliar lebih,” terangnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya penggunaan hak interpelasi masyarakat dapat mengetahui secara jelas permasalahan yang menimpa BJA.
“Sehingga ketika masyarakat tanya kepada kita, kita bisa menjawabnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, dari 8 fraksi yang ada di DPRD Jepara, terdapat 7 fraksi yang menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Di antaranya farksi PPP, PDI-P, NasDem, PKB, Gerindra, DKBH dan PAN. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)