JEPARA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna, terkait usulan penggunaan hak interpelasi tentang pencabutan izin PT Bank Jepara Artha (BJA). Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jepara, Rabu, 12 Juni 2024.
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, Pengusulan penggunaan hak interpelasi tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap Pemerintah dalam hal ini Bank Jepara Artha (BJA) karena berdampak luas kepada masyarakat Kabupaten Jepara.
“Hal ini sudah bukan sekedar isu belaka dan dampaknya sudah sangat luar biasa bagi masyarakat,” kata Gus Haiz sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Haiz, DPRD berhak melaksanakan fungsinya dengan mengajukan hak interpelasi kepada PJ Bupati untuk meminta penjelasan dan juga solusi terkait permasalahan yang dialami Bank Jepara Artha. Dari 8 fraksi yang ada, terdapat 7 fraksi yang menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Di antaranya fraksi PPP, PDI-P, NasDem, PKB, Gerindra, DKBH dan PAN.
“Sebanyak 15 Anggota dari 7 fraksi di DPRD sudah sepakat, secepat mungkin kita tindaklanjuti mudah-mudahan di bulan Juni ini selesai,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan pengusul hak interpelasi, Padmono Wisnugroho menyampaikan bahwa, melalui kajian yang telah dilakukan terhadap permasalahan pencabutan izin usaha PT. BPR Bank Jepara Artha maka pihaknya mengusulkan adanya hak interpelasi DPRD Kabupaten Jepara yang sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
“Pengusulan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara,” katanya.
Wisnu menjelaskan, pengusulan hak interpelasi tersebut bertujuan untuk meminta keterangan kepada Plt. Bupati Jepara Mengenai kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha. Serta Rentetan Indikasi dan potensi pelanggaran hukum sebagaimana temuan OJK yang dikeluarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 menjadi dasar pencabutan izin usaha badan usaha milik Daerah.
“Pengajuan Interplasi ini bersifat penting mengingat kerugian yang di dapatkan kurang lebih sebesar 352,4 M (tiga ratus lima puluh dua koma empat miliar) berdasarkan hasil sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada saat mediasi antara kuasa hukum pemkab dan kuasa hukum direksi serta komisaris BJA di Pengadilan Negeri Jepara,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)