• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Nyatakan akan Lebih Selektif Terkait Program Rawat Inap Gratis

ulfa puspa by ulfa puspa
30 Januari 2024
in Highlight, Jepara
102 3
RAPAT: Suasana rapat koordinasi antara Pemkab Jepara dan DPRD Jepara terkait program rawat inap gratis pada Senin, 29 Januari 2024. (Dok. Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

RAPAT: Suasana rapat koordinasi antara Pemkab Jepara dan DPRD Jepara terkait program rawat inap gratis pada Senin, 29 Januari 2024. (Dok. Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

808
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyatakan tidak menghentikan fasilitasi rawat inap gratis bagi masyarakat kategori miskin.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama antara jajaran legislatif dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah pada Senin, 29 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Jepara, Direktur RSU Kartini, Ka BPKAD, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Diskominfo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun, menceritakan awal program rawat inap gratis itu untuk membantu warga yang belum ter-cover dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Program ini juga masih bergulir di tahun 2024. Namun kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Dianggarkan dana sebesar Rp9,34 miliar.

“Kita (Pemkab Jepara) tidak menghentikan, tapi melakukan evaluasi. Dengan pendekatan prinsip efektif, efisien dan selektif,” terang Mudrikatun kepada pimpinan rapat Ketua Komisi C Nur Hidayat, bersama anggota Bambang H, Ahmad Sholikhin, beserta Farah Elfirajun A.G.

Mudrikatun menjelaskan alasan program Pemkab Jepara ini dilanjutkan karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN KIS. Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini, juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.

Meski tetap berlanjut, tapi pemberiannya lebih selektif. Yakni diperuntukkan bagi pasien kategori miskin yang belum ter-cover JKN KIS. Status ini dibuktikan dengan surat rekomendasi, dari petinggi desa setempat maupun dinas sosial (dinsos).

“Kita tentunya tetap membantu merawat. Tidak mengabaikan, dan tidak akan menolak masyarakat yang dalam kondisi darurat, dan sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, layanan rawat inap gratis hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara. Yakni, RSUD R.A. Kartini dan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin.

Program bantuan kesehatan itu, kata Mudrikatun, juga beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial. Jika memenuhi kriteria warga miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga sewaktu-waktu kembali sakit sudah memiliki jaminan kesehatan.

“Agar bisa lebih valid lagi, bersama-sama dengan dinsos. Selanjutnya akan diusulkan mendapat KIS,” tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan agar program jaminan kesehatan masyarakat lebih tepat sasaran dan anggaran pemerintah tidak membengkak. Jika anggaran membengkak, dampaknya program tidak bisa bergulir selama periode setahun. Juga akan menambah utang pemerintah ke rumah sakit.

“Tahun 2023, kita masih punya tunggakan untuk bayar RSUD dan RSI Rp9,275 miliar,” bebernya.

Kendati tengah berutang, Mudrikatun meyakinkan bahwa dua rumah sakit ini masih masih melayani program rawat inap gratis kelas tiga.

“Direktur RSUD dan RSI sudah kami panggil dan berikan pengarahan. Dengan kondisi apapun kita wajib untuk memberikan pertolongan. Terpenting ditolong dulu,” imbuhnya.

Di sisi lain, fasilitasi rawat inap gratis oleh daerah menjadi bahan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya program semacam itu hanya boleh diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019. Rekomendasi KPK tersebut, bisa dilihat pada poin dua surat Mendagri Nomor 440/450/SJ Tahun 2020 tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Menyatakan pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN. Termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda,” terangnya.

Oleh karena itu, Mudrikatun berpesan agar masyarakat tidak mengurus kepesertaan JKN KIS hanya ketika sudah jatuh sakit. Sebab kepesertaan JKN KIS baru bisa digunakan setelah 14 hari pendaftaran bagi peserta baru. Dengan begitu Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala.

“Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia.

Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya mengajak keterlibatan pengusaha. Mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi warga di lingkungan sekitar.

“Selain membayarkan jaminan kesehatan atas karyawannya, diharapkan juga bisa membantu dengan mengucurkan CSR di lingkungan sekitar untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menekankan pentingnya menciptakan komunikasi efektif pada masyarakat. Harapannya tak terjadi kesalahpahaman publik atas peraturan kebijakan yang berlaku.

“Aduan yang diterima itu sebagian besar karena adanya miskomunikasi yang tidak selaras. Berikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dinkes JeparaJKNPemkab Jepara
SummarizeShare58SendShare
Previous Post

Pemkab Jepara Tekankan Anggaran untuk Layanan Kesehatan Warga Miskin Masih Berlanjut

Next Post

128 Kades di Demak Ikut Demo ke Senayan, Tagih Perpanjangan Masa Jabatan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

4.813 Buruh Rokok dan Petani Tembakau Jepara Terima BLT Total Rp2,88 Miliar

4.813 Buruh Rokok dan Petani Tembakau Jepara Terima BLT Total Rp2,88 Miliar

by Rosyid
7 Oktober 2026
577

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada 4.813 warga. Total anggaran yang disiapkan untuk...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
527
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

25 Agustus 2026
659
HUT RSUD dr R Soetrasno, Wabup Rembang Minta Peningkatan Mutu Layanan

HUT RSUD dr R Soetrasno, Wabup Rembang Minta Peningkatan Mutu Layanan

10 Februari 2026
563

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya