PATI, Harianmuria.com – Akhir Maret lalu, warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati melakukan demonstrasi menuntut penutupan tambang galian C illegal. Unjuk rasa tersebut turut disoroti Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Menurut Ali, keberadaan tambang galian C memang harus ditindak tegas oleh pemerintah provinsi, lantaran pemerintah kabupaten tidak punya wewenang terkait masalah tambang.
Jika memang tambang tersebut ilegal dan terbukti tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, Pimpinan dewan ini meminta adanya tindakan tegas.
Dirinya pun berpesan kepada pengusahan tambang galian C di seluruh Kabupaten Pati untuk melakukan perizinan yang sah demi menghindari perselesihan seperti di Desa Sitiluhur.
“Kalau soal tambang yang tak berizin harus ditutup, atau setidaknya mengurus izinnya dulu. Apalagi itu wewenang provinsi,” jelas politisi dari PDI-P ini.

Diketahui, aktivitas tambang yang berada dekat dengan objek wisata Waduk Gunungrowo dan Agro Wisata Jollong itu telah merusak lingkungan dan akses jalan menuju 2 objek wisata tersebut.
Ali mungkap, tututan warga Sitiluhur yang disampaikan waktu itu meminta agar tambang illegal ditutup secara permanen.
Tambang di Desa Situluh akhirnya resmi ditutup setelah warga menggeruduk lokasi di tepi Jalan Raya Gunung Rowo–Bukit Naga pada Senin (27/3). (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)