• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Inilah Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadan

Sekar Sari by Sekar Sari
23 Maret 2023
in Khazanah, Highlight, Kajian Agama
71 0
Orang puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Orang puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Puasa menjadi bentuk kewajiban umat muslim karena termasuk dari lima rukun Islam. Sehingga apabila ibadah satu ini dilewatkan, maka pelakunya dapat menanggung dosa.

Akan tetapi, ada sebagian golongan orang yang justru mendapat keringanan dalam menjalankan ibadah puasa wajib ini atau disebut dengan rukhsah.

Rukhsah puasa sendiri merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada seseorang untuk boleh tidak melakukan puasa karena alasan tertentu.

Menurut Panduan Puasa Ramadan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Jakarta, terdapat lima golongan orang yang diberikan keringanan puasa.

1. Musafir

Allah telah memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Musafir mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa sebab perjalanan safar terkadang menimbulkan keletihan. Sedangkan yang paling utama bagi musafir adalah berbuka. Keterangan ini berdasarkan hadist Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Adalah Rasulullah SAW dalam perjalanannya dan beliau melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya: ”Ada apa dengannya?” maka para shahabat menjawab: “Ia adalah orang yang berpuasa”, maka Rasulullah SAW bersabda: “Bukanlah dari kebaikan berpuasa dalam safar”

2. Orang yang sakit

Keringanan puasa juga dtujukan kepada muslim yang tengah sakit. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

3. Wanita haid dan nifas

Berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudry yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

أَليسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ

Artinya: Bukankah waita apabila haid ia tidak salat dan tidak puasa

عن يحيى قال: حدثنا أبو سلمة، أن زينب بنت أبي سلمة حدثته، أن أم سلمة حدثتها قالت: بينما أنا مضطجعة مع رسول الله صلى الله عليه  وسلم في الخميلة إذ حضت، فانسللت فأخذت ثياب حيضتي. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أنفست؟» قلت نعم .
فدعاني فاضطجعت معه في الخميلة

Artinya: Tatkala saya berbaring bersama dengan Nabi SAW di dalam sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka saya pun pergi lalu saya mengambil pakaian haidku maka beliau bersabda: “apakah kamu nifas,” maka saya menjawab: “Ya”. Lalu beliau memanggilku, lalu saya pun berbaring bersamanya di atas permadani.

Mengenai pernyataan beliau: “Apakah kamu nifas” padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid bukan nifas, sebab tidak pernah melahirkan dari Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula sebaliknya.

4. Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu menjalankan puasa

5. Wanita hamil dan sedang masa menyusui

Keringanan ini diberikan lantaran dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kandungan dan anak yang dalam susuannya, atau bahkan dirinya sendiri. Baik poin ini dengan sebelumnya, sama-sama telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

 وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Kemudian dijelaskan lagi dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lainnya, yang artinya:

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut di nash (dihapus hukumnya) dalam ayat ini (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari” (lafadz hadis oleh Ibnu Jarud). (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamipuasaRamadanRukhsah
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Orang Pelupa Bisa Baca Ini

Next Post

Kolak hingga Pisang Ijo, Berikut Kuliner yang Sering Ditemui saat Ramadhan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Tarhima di Gedung DPRD Pati, Ali Badrudin Ajak Semangat Gotong Royong Bangun Daerah

Tarhima di Gedung DPRD Pati, Ali Badrudin Ajak Semangat Gotong Royong Bangun Daerah

by ulfa puspa
4 Maret 2026
548

PATI, Harianmuria.com — Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan pesan refleksi dalam kegiatan tarawih dan silaturahmi bersama (Tarhima) di gedung dewan pada Selasa, 3 Maret 2026. Ali mengajak...

Awal Ramadhan 2026, Harga Ayam di Rembang Tembus Rp40.000

Awal Ramadhan 2026, Harga Ayam di Rembang Tembus Rp40.000

by ulfa puspa
19 Februari 2026
549

REMBANG, Harianmuria.com – Awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi terjadi kenaikan harga bahan pangan terutama pada komoditas ayam potong, telur, bawang merah, dan cabai. Pantauan di Pasar Rembang pada...

Warga Kendal Sambut Ramadhan 1447 H dengan Tradisi Grebeg Gunungan

Warga Kendal Sambut Ramadhan 1447 H dengan Tradisi Grebeg Gunungan

by ulfa puspa
18 Februari 2026
585

KENDAL, Harianmuria.com – Grebeg gunungan dan karnaval budaya warnai suasana menjelang Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Kendal pada Selasa, 17 Februari 2026. Kegiatan diikuti masyarakat dari berbagai elemen,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

14 Juli 2024
677
LELANG: Pengelola makam Syekh Ahmad Mutamakkin saat membentangkan kain kelambu. (Istimewa/Harianmuria.com)

Mengulik Tradisi Lelang Kelambu Makam Waliyullah di Pati

9 September 2022
986

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya