Sempat Alot, UMK Rembang 2025 Akhirnya Disepakati Naik Rp 130 ribu
REMBANG, Harianmuria.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Rembang 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 2.142.318. Artinya, ada ...
Read moreDetailsREMBANG, Harianmuria.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Rembang 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 2.142.318. Artinya, ada ...
Read moreDetailsREMBANG, Harianmuria.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menganggap upah minimun kerja (UMK) saat ini belum layak. Hal itu ...
Read moreDetailsREMBANG, Harianmuria.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menginginkan besaran upah minimun kerja (UMK) di tahun 2025 naik hingga ...
Read moreDetailsREMBANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 diusulkan sebesar 7,56 persen dari UMK tahun 2022. Penetapan usulan tersebut ...
Read moreDetails© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya
© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya