PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan perubahan kedua Propemperda 2026, salah satunya tentang Desa pada Rabu, 20 Mei 2026.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang Desa ini untuk menyesuaikan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembentukan Perda yang sudah direncanakan dan disepakati di awal tahun itu harus diubah karena adanya perubahan peraturan diatasnya,” ungkapnya.
Perubahan Perda tentang Desa tersebut merangkum aturan pengisian sejumlah pejabat pemerintah desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, perubahan ini relevan dengan kondisi di Pati dimana ada sejumlah kekosongan kursi perangkat desa serta kepala desa yang hampir habis masa jabatannya.
“Peraturan tentang desa yang sudah disepakati untuk dibahas di 2026 harus diubah. Seperti perda soal pengisian perangkat, kades, BPD dan lainnya. Tadi direncanakan untuk digabung jadi satu perda. Karena kemarin itu ada beberapa perda yang mengatur,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











