PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati melayani pembaharuan data kependudukan, utamanya mengubah status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun pendidikan di Kartu Keluarga (KK).
Tetapi realitanya, banyak masyarakat yang masih acuh terhadap perubahan elemen data kependudukan, yakni status pendidikan ataupun pekerjaan. Warga hanya akan mengajukan permohonan pembaharuan ketika memiliki kebutuhan yang mendesak.
Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi membenarkan memang di beberapa instansi meminta syarat penunjang seperti KK yang sesuai dengan ijazah terakhir. Meskipun demikian, kesadaran masyarakat untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan patut diapresiasi.
Ia kembali menegaskan walaupun berkas kependudukan seperti KTP berlaku seumur hidup, namun masyarakat harus tetap melakukan pembaharuan. Terutama setiap elemen data kependudukan seperti, status pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, dan lainnya.
Berlaku Seumur Hidup, Warga Tetap Wajib Perbarui KTP Elektronik Karena Alasan Ini
“Karena, elemen data tersebut akan saling berkaitan dengan berkas lainnya seperti ijazah. Misal warga yang bersangkutan memiliki ijazah strata satu (S1). Tetapi dalam KK masih SLTA atau lainnya, tentu ketika ingin melamar pekerjaan, yang bersangkutan harus melakukan penyelarasan lagi,” urainya, Kamis, 12 September 2024.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta aktif merubah setiap elemen data kependudukan.
“Sebab setiap elemen data antara berkas yang satu dengan lainnya harus selaras,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)