PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi mengungkapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik membantu meningkatkan pelayanan berkas kependudukan. Sebab masyarakat tidak perlu lagi melakukan perpanjangan KTP setiap lima tahun sekali.
Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa warga harus memperbarui KTP elektronik jika ada perubahan status perkawinan, domisili, ganti agama, menambah gelar, hingga mengganti foto yang dulunya belum berjilbab.
“Yang jelas, kita tepat meningkatkan mutu pelayanan berkas kependudukan,” ungkapnya pada Kamis, 12 September 2024.
Selain itu, ia menambahkan keberadaan KTP elektronik menjaga data kependudukan lebih aman dan tidak bisa digandakan.
Meski Berlaku Seumur Hidup, Warga Masih Bisa Ubah Data di E-KTP, Ini Kata Disdukcapil Pati
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan dua surat edaran yang menjelaskan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diantaranya Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el Berlaku Seumur Hidup yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian, dan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dijelaskan dalam Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Lalu di Pasal 101 huruf c ditegaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum turunnya undang-undang ini juga ditetapkan berlaku seumur hidup. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)