Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Usut Dugaan Pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah, PA Blora Bentuk Tim Investigasi

Sekar Sari by Sekar Sari
13 Desember 2024
in News, Highlight
0 0
Usut Dugaan Pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah, PA Blora Bentuk Tim Investigasi

Hakim Madya Muda Pengadilan Agama (PA) Blora, Asrori Amin. (Dok. for Harianmuria.com)

801
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Blora dikabarkan murka setelah mendengar dan mengetahui Salinan Penetapan Dispensasi Kawin dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Selanjutnya PA membentuk tim investigasi untuk membuka dan membongkar praktik kotor tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Madya Muda Pengadilan Agama (PA) Blora, Asrori Amin kepada wartawan Kamis, 12 Desember 2024.

“Para Hakim marah,” tegasnya.

Ia menegaskan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin ini merupakan penghinaan terhadap Marwah Lembaga Peradilan.

“Hakim itu punya tanggung jawab dunia akhirat terhadap semua putusannya,” terangnya.

Menurutnya, ketika putusan ditolak hakim, dia punya pertimbangan dari segala macam aspek. Mulai aspek hukum dia pertimbangkan, sosilogis, psikologis, sosial ia pertimbangkan.

“Ini tahu-tahu putusan yang ditolak di rubah untuk kepentingan, entah kepentingan siapa. Makanya semuanya (Hakim PA, red) marah. Bentuknya, membentuk investigasi, dapatkan orangnya, proses hukum,” tegasnya.

Asrori Amin menambahkan, diperkirakan Januari 2025 proses sudah clear semua.

“Seminggu terakhir berkas sudah selesai. Langkah berikutnya investigasi ke eksternal untuk mendapatkan gambaran secara gamblang,” imbuhnya.

Target ke depan, bukan hanya langkah hukum aspek pemidanaan. Selain itu, pelaporan ke badan etik dan blacklist supaya tidak bisa beracara.

“Kita inginnya ada efek jera,” tegasnya.

Geger! Belasan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah PA Blora Diduga Dipalsukan

Pastikan Ada Pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora juga memastikan ada pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin oleh oknum tak bertanggung jawab. Modusnya beragam. Salah satunya mengganti amar putusan yang awalnya ditolak menjadi dikabulkan.

Hakim Madya Muda Pengadilan Agama (PA) Blora, Asrori Amin mengatakan, saat ini pihaknya memang sedang menangani kasus dugaan pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kabupaten Blora. Bahkan PA Blora sudah membentuk tim investigasi.

Total ada 17 berkas yang diterima dan diteliti. Selanjutnya dibagi jadi 2 tim. Pertama pegang 10 berkas dan berikutnya 7 berkas.

“Dari 10 berkas yang saya pegang, saya pastikan semuanya dipalsukan,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga masih menunggu hasil kajian dan penelitian dari 7 berkas lainnya. Hasilnya seperti apa. Setelah ini selesai, lanjut proses berikutnya hingga jalur hukum.

Asrori Amin menegaskan, pemalsuan ini ada berbagai modus. Mulai mengubah dari halaman depan hingga halaman belakang. Total ada yang mengubah di halaman putusan dan ada juga yang mengubah hanya 2 dan 3 halaman terakhir. Bagian amar. Awalnya ditolak jadi dikabulkan.

“Contoh, halaman kita (Penetapan Dispensasi Kawin, red) ada 50 halaman, di rubah jadi halaman 51,” bebernya. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraDispensasi NikahInfo BloraPA Blora

Related Posts

Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
News

Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

1 Juli 2025
Respons Aksi Swadaya Warga, Wabup Pati Pastikan Semua Jalan Rusak Sudah Dianggarkan
News

Respons Aksi Swadaya Warga, Wabup Pati Pastikan Semua Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

1 Juli 2025
Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat
News

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat

1 Juli 2025
Hari Bhayangkara 2025, Kapolres Kendal: Momentum Refleksi dan Evaluasi Polri
News

Hari Bhayangkara 2025, Kapolres Kendal: Momentum Refleksi dan Evaluasi Polri

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Jembatan di Desa Keser Blora Ambrol Akibat Hujan Deras, Warga Dibuatkan Akses Darurat

Jembatan di Desa Keser Blora Ambrol Akibat Hujan Deras, Warga Dibuatkan Akses Darurat

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS