BLORA, Harianmuria.com – Kebijakan terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, setiap anggota dewan bisa menerima tunjangan senilai puluhan juta rupiah per bulan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Besaran Tunjangan DPRD Blora
Tunjangan perumahan diberikan sebagai pengganti rumah dinas. Besarannya berbeda tergantung jabatan, yaitu Ketua DPRD sebesar Rp34.398.791, Wakil Ketua DPRD Rp29.037.940, dan Anggota DPRD Rp22.028.782.
Tunjangan transportasi diberikan untuk menunjang mobilitas anggota dewan yang tidak mendapatkan kendaraan dinas. Rinciannya, Ketua DPRD sebesar Rp18.700.000, Wakil Ketua DPRD Rp16.600.000, dan Anggota DPRD Rp14.450.000.
Jika digabung, seorang anggota DPRD biasa bisa menerima sekitar Rp36.478.782 per bulan hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain.
Penetapan tunjangan ini bertujuan meningkatkan kinerja anggota DPRD. Seluruh alokasi anggaran telah melalui mekanisme transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Respons Warga Masyarakat
Tingginya besaran tunjangan memantik reaksi masyarakat. Warga Blora berharap DPRD bisa mengikuti kebijakan DPR RI yang menghapus tunjangan perumahan dan transportasi.
“Anggota DPRD Blora kan orang-orang cakap, tahu mana patut, baik dan tidak. Kalau sudah nyaman tinggal di rumah sendiri dan menggunakan mobil sendiri, kenapa harus ada tunjangan?” ujar Zaenul Arifin, salah satu warga Blora.
Selain itu, imbuh Zaenul, pemerintah daerah masih harus berutang untuk membangun infrastruktur, sehingga pemberian tunjangan tambahan bagi anggota dewan dianggap tidak tepat.
Zaenul menekankan pentingnya DPRD memiliki empati terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di daerah dan secara nasional. Ia meminta kebijakan tunjangan tersebut ditinjau ulang.
“Perhatikan tuntutan masyarakat, ikuti langkah DPR RI. Jangan abai. Toh jenengan semua juga tinggal di rumah sendiri, naik mobil sendiri. Selain itu anggaran perjalanan dinas sama Pokir jenengan juga sudah besar,” tegasnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki











