• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tenaga Kesehatan di RS Pemerintah Hanya Terima THR 30 Persen, Edy Wuryanto: Harus Segera Ditangani

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
27 Maret 2025
in News
70 4
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan, isu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan perlu segera ditangani. Sebab, hal itu tidak sejalan dengan transformasi di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Edy menyebutkan, sebelumnya ramai isu adanya pemotongan remunerasi hingga THR di di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Kini masalah serupa terjadi di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta.

Di RSUP Dr Kariadi, kata Edy, tenaga kesehatannya pada 17 Maret lalu hanya mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja yang seharusnya diterima.

“Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Edy, pemotongan remunerasi bahkan terjadi sejak Agustus lalu. Ia pun mengumpulkan informasi terhadap kejadian di Yogyakarta, serta membaca keluhan serupa dari beberapa tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit.

“Ini hal yang serius dan harus segera direspons sebelum Idulfitri,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.

“Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan,” tutur Edy.

Akibat dari pemotongan remunerasi dan THR ini, ujar Edy, tenaga kesehatan mengalami penurunan kesejahteraan, padahal kebutuhan menibgkat menjelang hari raya.

Ia pun mengingatkan bahwa langkah manajemen untuk menyunat THR tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian THR harus 100 persen.

“Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan ‘maksimal’ ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Edy juga memahami jika remunerasi ini terkait dengan pendapatan rumah sakit. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor Hk.02.02/D/286/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Artinya naik turunnya remunerasi ini tergantung pendapatan rumah sakit dan hal ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada tenaga kesehatan. Edy pun meminta Kementerian Kesehatan segera turun tangan, dan pihaknya akan terus memantau hal ini.

“Jika memang ada kendala anggaran, mari kita lihat transparansinya. Jangan sampai kebijakan ini justru menunjukkan ketidakadilan dan mengorbankan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjadi ujung tombak pelayanan,” urainya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoKomisi IX DPR RIpemotongan THRrumah sakit pemerintah
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

200 Pemudik Tiba di Kota Wali, Disambut Langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah

Next Post

Terbanyak di Jateng, 800 Warga Pati yang Ikut Mudik Gratis Tiba di Kampung Halaman

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

by ulfa puspa
15 Januari 2026
548

GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan...

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.

Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

by Basuki
7 Januari 2026
554

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.

Sosialisasi Bangga Kencana di Blora bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya gizi, kesehatan, dan karakter anak agar tumbuh cerdas serta siap menghadapi masa depan bangsa.

Sosialisasi Bangga Kencana di Blora, Edy Wuryanto Dorong Anak Tumbuh Cerdas dan Sehat

by Basuki
3 November 2025
535

Anggota DPR RI Edy Wuryanto dorong peningkatan gizi dan pendidikan anak di Blora melalui sosialisasi program Bangga Kencana. Pemerintah fokus wujudkan generasi Indonesia cerdas, sehat, dan berkarakter.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja.

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

by Basuki
23 Oktober 2025
548

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja. Ia juga dorong Pemkab Blora kembangkan kawasan industri agar...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2025
732
Pijar Park Kudus, Wisata Alam Seru di Lereng Muria dengan Beragam Wahana

Pijar Park Kudus, Wisata Alam Seru di Lereng Muria dengan Beragam Wahana

13 Juni 2025
1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya