• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tenaga Kesehatan di RS Pemerintah Hanya Terima THR 30 Persen, Edy Wuryanto: Harus Segera Ditangani

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
27 Maret 2025
in News
69 4
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

561
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan, isu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan perlu segera ditangani. Sebab, hal itu tidak sejalan dengan transformasi di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Edy menyebutkan, sebelumnya ramai isu adanya pemotongan remunerasi hingga THR di di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Kini masalah serupa terjadi di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta.

Di RSUP Dr Kariadi, kata Edy, tenaga kesehatannya pada 17 Maret lalu hanya mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja yang seharusnya diterima.

“Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Edy, pemotongan remunerasi bahkan terjadi sejak Agustus lalu. Ia pun mengumpulkan informasi terhadap kejadian di Yogyakarta, serta membaca keluhan serupa dari beberapa tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit.

“Ini hal yang serius dan harus segera direspons sebelum Idulfitri,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.

“Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan,” tutur Edy.

Akibat dari pemotongan remunerasi dan THR ini, ujar Edy, tenaga kesehatan mengalami penurunan kesejahteraan, padahal kebutuhan menibgkat menjelang hari raya.

Ia pun mengingatkan bahwa langkah manajemen untuk menyunat THR tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian THR harus 100 persen.

“Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan ‘maksimal’ ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Edy juga memahami jika remunerasi ini terkait dengan pendapatan rumah sakit. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor Hk.02.02/D/286/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Artinya naik turunnya remunerasi ini tergantung pendapatan rumah sakit dan hal ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada tenaga kesehatan. Edy pun meminta Kementerian Kesehatan segera turun tangan, dan pihaknya akan terus memantau hal ini.

“Jika memang ada kendala anggaran, mari kita lihat transparansinya. Jangan sampai kebijakan ini justru menunjukkan ketidakadilan dan mengorbankan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjadi ujung tombak pelayanan,” urainya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoKomisi IX DPR RIpemotongan THRrumah sakit pemerintah
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

200 Pemudik Tiba di Kota Wali, Disambut Langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah

Next Post

Terbanyak di Jateng, 800 Warga Pati yang Ikut Mudik Gratis Tiba di Kampung Halaman

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

by ulfa puspa
15 Januari 2026
534

GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan...

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.

Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

by Basuki
7 Januari 2026
547

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.

Sosialisasi Bangga Kencana di Blora bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya gizi, kesehatan, dan karakter anak agar tumbuh cerdas serta siap menghadapi masa depan bangsa.

Sosialisasi Bangga Kencana di Blora, Edy Wuryanto Dorong Anak Tumbuh Cerdas dan Sehat

by Basuki
3 November 2025
526

Anggota DPR RI Edy Wuryanto dorong peningkatan gizi dan pendidikan anak di Blora melalui sosialisasi program Bangga Kencana. Pemerintah fokus wujudkan generasi Indonesia cerdas, sehat, dan berkarakter.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja.

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

by Basuki
23 Oktober 2025
540

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja. Ia juga dorong Pemkab Blora kembangkan kawasan industri agar...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
525
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
528
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
529

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kementerian UMKM dan Barantin Terbitkan Dokumen Ketelusuran Produk Ekspor

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
560
Bullying di Lingkungan Sekolah

Bullying di Lingkungan Sekolah

6 November 2023
604

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya