Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora

Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 April 2025 17:54
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengonfirmasi penangguhan penahanan tersangka insiden maut proyek RS PKU Blora karena sakit. (Dok. Polres Blora/Harianmuria.com)

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengonfirmasi penangguhan penahanan tersangka insiden maut proyek RS PKU Blora karena sakit. (Dok. Polres Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto membantah isu bahwa penangguhan penahanan tersangka insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akan berujung pada bebasnya tersangka.

Isu tersebut beredar lantaran saat ini tersangka Sg (60) tengah dirawat di Ruang VIP RS PKU Muhammadiyah Blora karena sakit yang dideritanya.

Kapolres mengonfirmasi penangguhan penahanan, tetapi menegaskan status Sg tetap sebagai tersangka.

“Iya, ada penangguhan penahanan. Namun (Sg) tetap status sebagai tersangka,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Kapolres mengungkapkan, penangguhan penahanan itu dikarenakan yang bersangkutan sedang mengalami sakit dan diharuskan untuk berobat lebih intensif. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan,

Menurutnya, kasus insiden maut proyek RS PKU tetap akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Namun saat ini penyidik sedang fokus pada pemberkasan yang nantinya akan dibawa ke Kejari blora.

Baca Juga:  Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

“Tetap lanjut ke Kejaksaan. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, Insyaallah dalam waktu dekat ini apabila sudah selesai berkasnya segera akan dikirimkan ke Kejari,” tandas Wawan.

Baca juga: Tersangka Insiden RS PKU Blora Jatuh Sakit, Sudah 3 Hari Dirawat di Ruang VIP

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sg saat ini sedang dirawat di ruangan VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora. Ia sudah tiga hari dirawat di rumah sakit tempat terjadinya insiden maut tersebut.

Sg selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora pada Rabu (16/4/2025).

Tersangka Sg disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca Juga:  PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terjadi pada 8 Februari 2025, ketika lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Insiden itu menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja lainnya luka berat.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraKapolres Blorapenangguhan penahananRS PKU Muhammadiyah Bloratersangka insiden maut RS PKU Bloratersangka proyek RS PKU Bloratersangka sakit

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Bupati Kudus Tanggapi Polemik Video Wabup Bellinda Soal PKL Non-KTP Kudus

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS