Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

by Basuki
24 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kepala sekolah di Kabupaten Blora terancam diberhentikan dari jabatannya jika tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Peringatan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono, menyusul pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 134 kepala sekolah yang baru dilantik oleh Bupati Blora.

“Kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya bila dikenai sanksi sedang, termasuk tidak masuk berturut-turut selama tujuh hari tanpa alasan,” terang Heru, Sabtu (24/05/2025).

Heru juga menekankan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh staf di bawahnya. Pengawasan ini idealnya dilakukan berkoordinasi dengan komite sekolah dan pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi guru yang membolos.

Khusus untuk antisipasi kepala sekolah yang tidak masuk kerja, kata Heru, Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan.

Heru juga menerangkan mekanisme pengawasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau di OPD, setiap bulan ada tanda tangan kehadiran untuk pengajuan pencairan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” tuturnya.

Ia menjelaskan, jika absensi pegawai terindikasi banyak ‘merah’ (tidak hadir), maka akan dikenakan sanksi potongan TPP. “Setiap pegawai yang terkena potongan pasti akan ditindak,” tegasnya.

Sebagai upaya penertiban, jika ada laporan ketidakberesan absensi, maka akan dilakukan rekam ulang fingerprint (sidik jari) di masing-masing OPD. “Selain itu, hanya satu sidik jari yang diperbolehkan rekam absensi,” kata Heru.

Heru berpesan agar segala indikasi kecurangan dan ketidakhadiran pegawai di lingkungan Pemkab Blora dapat dilaporkan ke BKPSDM.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: absensiBKPSDM BlorabloraInfo Blorakepala sekolah blorasanksi kepegawaiantidak masuk kerja

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

IAIKU Fest 2025: Kolaborasi Budaya dan Dakwah di Perayaan Dies Natalis ke-18

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version