• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Soal Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

utia by utia
21 September 2026
in News, Semarang
67 1
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Rizky Syahrul/Beritajateng.id)

Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Rizky Syahrul/Beritajateng.id)

523
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA pada Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Sudewo menilai bahwa jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Hal ini ia sampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Sudewo mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menurutnya lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dibandingkan fakta yang muncul di persidangan.

“Cara berpikir atau cara kerjanya penuntut itu tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” kata Sudewo.

Selama persidangan berlangsung, Sudewo mengatakan tidak ada satupun keterangan saksi 

yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Ia juga menegaskan tidak menemukan adanya fakta persidangan yang menunjukkan dirinya terlibat langsung dalam perkara DJKA maupun proses pengisian perangkat desa.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 juta pun dengan saya,” ujarnya.

Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut dia, tuduhan mengenai adanya perintah tersebut tidak didukung keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi nggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.

Sudewo berharap majelis hakim tidak hanya melihat konstruksi dakwaan maupun tuntutan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Insyaallah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan. Saya yakin, saya percaya Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Kuasa, itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Perangkat Desa

Sementara itu, Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan tim hukum akan menggunakan kesempatan pembelaan atau pledoi untuk menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak tercermin dalam tuntutan JPU.

Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan jaksa dalam tuntutan lebih banyak bersumber dari surat dakwaan daripada keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan.

“Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan,” kata Aviv.

Dalam perkara proyek DJKA, Aviv juga mempertanyakan kaitan Sudewo dengan proses yang didakwakan kepadanya. Ia menegaskan Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek di lingkungan DJKA.

“Tidak pernah ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA,” ujarnya.

Karena itu, tim kuasa hukum akan menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai bagian penting dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Aviv mengatakan pihaknya tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Sudewo.

“Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Kita tetap akan mengajukan permohonan bebas,” katanya.

Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarang TerkiniBerita Semarnag Hari IniSudewo
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Pendapatan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp39,64 Miliar hingga Agustus 2026

Next Post

Pengajuan SKCK Kini Cukup Lewat Online, Polres Blora Catat 18.685 Permohonan

utia

utia

Berita Terkait

Cegah Pungli, Dishub Semarang Perkuat Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu

Cegah Pungli, Dishub Semarang Perkuat Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu

by utia
16 Oktober 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pehubungan (Dishub) mulai memperkuat pengawasan pengelolaan parkir melalui penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu.  Penguatan itu dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan...

Tampilkan 64 Koleksi Sejarah, Walkot Semarang Ajak Warga Pahami Pertempuran Lima Hari

Tampilkan 64 Koleksi Sejarah, Walkot Semarang Ajak Warga Pahami Pertempuran Lima Hari

by utia
16 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com - Sebanyak 64 koleksi sejarah kini dipamerkan di Gedung Lawang Sewu, Semarang, untuk mengajak masyarakat membaca kembali perlawanan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan. Pameran bertajuk “Dari Semarang...

Unik, Guru SMP di Semarang Harus Ukur Kolam Hingga Replika Ka’bah MAJT di Lomba Matematika 

DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

by utia
15 Oktober 2026
546

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai mengeruk 33 sungai dan membenahi saluran drainase di sejumlah titik. Langkah ini sebagai antisipasi banjir menjelang...

Unik, Guru SMP di Semarang Harus Ukur Kolam Hingga Replika Ka’bah MAJT di Lomba Matematika 

Unik, Guru SMP di Semarang Harus Ukur Kolam Hingga Replika Ka’bah MAJT di Lomba Matematika 

by utia
15 Oktober 2026
518

SEMARANG, Harianmuira.com - Ratusan guru SMP di wilayah Kota Semarang turut serta dalam lomba literasi dan numerasi yang digelar Dinas Pendidikan setempat. Lokasi perlombaan berbasis City Map ini...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

MENERANGKAN: Ilustrasi orang yang sedang mengalami gejala flu. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Waspada Musim Pancaroba, Lakukan Beberapa Langkah Ini Agar Tubuh Terhindar dari Pilek dan Flu

30 Agustus 2022
656

RPP1 lembar Akidah akhlak kelas 6 semester 1

1 September 2022
881

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya