SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap adanya commitment fee sebesar 13 persen.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yaitu Suwarno, Abdul Hamid, Made, dan Eny Setyawati.
Keempat saksi tersebut memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan paket pekerjaan di beberapa kecamatan di Kota Semarang, termasuk Semarang Utara, Banyumanik, dan Ngaliyan, mereka diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.
Saksi Eny Setyawati dalam keterangannya menyebutkan, ia mendapatkan proyek di Ngaliyan senilai Rp512 juta. Saat itu Eny mengaku diminta memberikan fee 13 persen sebelum proyek dikerjakan.
“Seharusnya (commitment fee) sebesar Rp59 juta. Namun, saya baru menyetorkan Rp11 juta,” kata Eny
Eny juga membenarkan bahwa perintah terkait commitment fee tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang rencananya akan diberikan kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.
Keterangan serupa diungkapkan oleh saksi Suwarno, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang. Ia mengatakan, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang ‘mengkondisikan’ proyek-proyek tersebut dalam rapat pada akhir tahun 2023.
Dalam rapat itu, Martono mengatakan ada paket pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung kepada anggota Gapensi.
Namun, lanjut Suwarno, Martono mewajibkan kontraktor menyerahkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, dan commitment fee itu harus diserahkan sebelum proyek dikerjakan.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Komisi 13 Persen untuk ‘Bos’
Menanggapi kesaksian para saksi, Agus Nurudin, penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, menyatakan bahwa keterangan tersebut masih berupa asumsi.
“Mereka (saksi) bilang tidak tahu apakah uang dari Martono dikasihkan ke Alwin atau tidak. Itu pun hanya kata Pak Martono kan? Ini terlalu bias, hanya persepsi,” tandasnya.
Pihaknya menduga bahwa fee yang dikumpulkan kemungkinan hanya berhenti di tangan Martono dan tidak sampai kepada kliennya.
Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengaku tidak mengenal para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)