Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Basuki by Basuki
14 Mei 2025 20:01
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap adanya commitment fee sebesar 13 persen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yaitu Suwarno, Abdul Hamid, Made, dan Eny Setyawati.

Keempat saksi tersebut memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan paket pekerjaan di beberapa kecamatan di Kota Semarang, termasuk Semarang Utara, Banyumanik, dan Ngaliyan, mereka diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.

Saksi Eny Setyawati dalam keterangannya menyebutkan, ia mendapatkan proyek di Ngaliyan senilai Rp512 juta. Saat itu Eny mengaku diminta memberikan fee 13 persen sebelum proyek dikerjakan.

“Seharusnya (commitment fee) sebesar Rp59 juta. Namun, saya baru menyetorkan Rp11 juta,” kata Eny

Eny juga membenarkan bahwa perintah terkait commitment fee tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang rencananya akan diberikan kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.

Keterangan serupa diungkapkan oleh saksi Suwarno, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang. Ia mengatakan, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang ‘mengkondisikan’ proyek-proyek tersebut dalam rapat pada akhir tahun 2023.

Dalam rapat itu, Martono mengatakan ada paket pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung kepada anggota Gapensi.

Namun, lanjut Suwarno, Martono mewajibkan kontraktor menyerahkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, dan commitment fee itu harus diserahkan sebelum proyek dikerjakan.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Komisi 13 Persen untuk ‘Bos’

Menanggapi kesaksian para saksi, Agus Nurudin, penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, menyatakan bahwa keterangan tersebut masih berupa asumsi.

“Mereka (saksi) bilang tidak tahu apakah uang dari Martono dikasihkan ke Alwin atau tidak. Itu pun hanya kata Pak Martono kan? Ini terlalu bias, hanya persepsi,” tandasnya.

Pihaknya menduga bahwa fee yang dikumpulkan kemungkinan hanya berhenti di tangan Martono dan tidak sampai kepada kliennya.

Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengaku tidak mengenal para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bagi-bagi proyekcommitment feeGapensi Kota SemarangInfo Semarangkasus korupsi Mbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsidang korupsi Mbak Ita

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS