BLORA, Harianmuria.com – Setelah melalui proses beberapa waktu akhirnya Pemerintah Kabupaten Blora memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blora 2025 bakal naik 6,5 persen. Sehingga nominalnya akan bertambah menjadi sebesar Rp 2.238.430.
“Kami dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora sudah rapat membahas UMK Blora 2025, dan hasilnya UMK akan naik 6,5 persen,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan baru-baru ini.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan untuk UMK Blora 2024 besarannya Rp2.101.813.
“Artinya kalau naik 6,5 persen, jadi UMK Blora di 2025 nanti yaitu Rp2.238.430. Jadi naik Rp 136.617,” jelasnya.
Kendati demikian, Endro menyampaikan untuk pengumuman resminya masih menunggu SK Gubernur Jateng tentang Penetapan UMK 2024 se-Jateng.
Di sisi lain, pihaknya akan mulai sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Blora.
“Ya kami akan segera sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Menjaga iklim kerja dan hubungan kerja harmonis antara pekerja dengan perusahaan,” terangnya.
Selain itu, Endro berharap dengan kenaikan UMK Blora 2025 bisa menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan yang semakin harmonis.
“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas pekerja. Lalu bisa meningkatkan produksi perusahaan, menjaga keberlangsungan perusahaan, kemudian memperkuat daya saing pekerja lokal, dan yang tidak kalah penting diharapkan bisa meningkatkan daya beli pekerja (masyarakat),” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)