JEPARA, Harianmuria.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jepara M. Latifun mengatakan bahwa pihaknya akan tegak lurus menaati peraturan yang berlaku. Menurutnya, peraturan baru tersebut membuka ruang baru kepada partai politik (parpol).
“Ini memberi angin segar bagi tiap partai di daerah. Baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi mempunyai hak yang sama untuk bisa mengajukan calon di Pilkada di tempatnya masing-masing,” ucapnya di Jepara, Jawa Tengah, Rabu 21 Agustus 2024.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait putusan MK tersebut.
“Kita masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang akan dibuat oleh KPU dalam rangka mem-breakdown aturan regulasi terbaru tentang putusan tersebut dan kami tidak masalah terkait putusan MK yang baru tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi. Penetapan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa 20 Agustus 2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya mengenai ambang batas perolehan suara untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)