JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPMI) Jepara, bagian dari Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Selasa, 24 Juni 2025.
Sekitar 100 orang buruh hadir untuk menyuarakan tuntutan utama mereka, yakni: penerbitan bukti pencatatan Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Industri Perkayuan (PUK-FSPIP) PT Kanindo Makmur Jaya 2, penegakan kebebasan berserikat, dan penghukuman terhadap pelaku union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Koordinator lapangan aksi, Karmanto, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan respons atas sikap Diskopukmnakertrans Jepara yang dinilai enggan menerbitkan bukti pencatatan pendirian serikat pekerja FSPIP di PT Kanindo Makmur Jaya 2, yang telah diajukan sejak 23 Mei 2025 oleh 10 pekerja perusahaan tersebut.
“Setelah kami mencatatkan pendirian serikat, pihak dinas melakukan verifikasi ke perusahaan pada 3 Juni. Namun, sebelum verifikasi berlangsung, lima pekerja yang menjadi pengurus justru diusir dengan alasan dimutasi ke perusahaan lain di Sukoharjo,” ungkap Karmanto.
Ia menduga kuat adanya praktik union busting yang dilakukan oleh perusahaan, karena langkah mutasi tersebut diduga untuk melemahkan keanggotaan serikat.
Kemudian, pada 4 Juni 2025, Diskopukmnakertrans Jepara menerbitkan surat penundaan pencatatan dengan alasan syarat keanggotaan tidak terpenuhi akibat adanya mutasi pengurus. Namun, FSPIP kemudian mengajukan penambahan lima pengurus pada 16 Juni 2025 yang telah diverifikasi oleh pihak dinas.
“Kami sudah penuhi syarat lagi, tapi bukannya bukti pencatatan yang diterbitkan, justru hanya surat jawaban yang menyatakan serikat belum bisa dicatatkan. Ini bentuk penghambatan terhadap hak berserikat,” tegasnya.
Aksi ini, lanjut Karmanto, adalah pernyataan sikap tegas para buruh dalam menuntut keadilan dan penegakan hak konstitusional untuk berserikat. Mereka juga mendesak agar pelaku union busting diproses hukum.
“Ini bukan sekadar demo. Ini adalah perjuangan hak dasar buruh, sekaligus perlawanan terhadap praktik pemberangusan serikat yang melemahkan kekuatan kolektif pekerja,” tutupnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)