JEPARA, Harianmuria.com – Persoalan kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Daren, Kecamatan Nalumsari, dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo kembali memanas. Mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Selasa, 19 Agustus 2025, gagal digelar karena pihak KUD tidak hadir.
Sengketa bermula dari tumpang tindih data kepemilikan tanah. Berdasarkan catatan, terdapat Buku C Desa atas nama KUD Sumberharjo di tanah yang selama ini tercatat sebagai milik desa dengan nomor persil 36 seluas 6.000 meter persegi – yang digunakan sebagai lapangan dan SD Negeri I Daren. Di sisi lain, KUD juga tercatat memiliki persil 33 dengan luas 1.250 meter persegi.
Desa Daren Kecewa, Siap Tempuh Jalur Hukum
Petinggi Desa Daren, Edy Khumaidi Muhtar mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KUD Sumberharjo. Ia menegaskan bahwa, pihak desa hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun klaim kepemilikan.
“Kecewa, karena sudah berupaya hadir ke sini tapi pihak KUD tidak datang. Pada mediasi kedua saya masih berharap mereka hadir. Kalau mediasi ketiga juga tidak datang, maka tetap akan kami bawa ke ranah hukum, karena perbedaan data ini dapat berpotensi menimbulkan persoalan,” tegas Edy.
Pihaknya pun berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti, agar aset desa tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga.
BPN Jepara Tegaskan Peran sebagai Mediator
Sementara itu, Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Jepara, menyatakan bahwa pihaknya hanya berfungsi sebagai mediator, dan tidak memiliki wewenang memaksa kehadiran pihak yang bersengketa.
“BPN hanya memfasilitasi. Kami harap semua pihak bisa duduk bersama. Tapi kalau tetap tidak ada titik temu, ya harus diselesaikan melalui pengadilan,” ujarnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











