BLORA, Harianmuria.com – Oknum anggota Satpol PP Blora yang terlibat kasus judi online (judol) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (25/3/2025).
“Sidang perdana hari ini dengan agenda dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Agustinus Dian Leo Putra usai sidang, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, sidang lanjutan rencananya akan digelar setelah Lebaran, dijadwalkan pada 10 Juni 2025. Ia menambahkan, terdakwa saat ini telah ditahan.
“Sejak pelimpahan, terhadap terdakwa dilakukan penahanan. Saat ini ada di Rutan,” terangnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Terlibat Judol Segera Diadili PN Blora, Ini Jadwal Sidangnya
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora Pujo Catur Susanto terkait penahanan oknum berinisial S alias W.
“Saya belum dapat surat laporan dari Pak Pujo (Kepala Satpol PP Blora, red),” ujarnya.
Menurut Heru, apabila yang bersangkutan ditahan, sesuai aturan harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya. Sebab dia tidak bisa melakukan tugas dan fungsinya.
“Infonya ini yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja,” ucapnya.
Baca juga: Asyik Main Judi Online, Oknum Satpol PP Blora Diringkus Polisi
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Blora Pujo Catur Susanto tidak merespons panggilan dari wartawan, meski panggilan berberdering.
Seperti diberitakan Harianmuria sebelumnya, oknum Satpol PP tersebut diamankan Polres Blora pada Senin, 5 November 2024. Oknum berinisial S alias W (34) itu diamankan bersama tiga warga setelah kedapatan main judol.
Baca juga: Kasatpol PP Blora Buka Suara soal Anak Buahnya yang Ditangkap Polisi Gegara Judi Online
(SUBEKAN – Harianmuria.com)