GROBOGAN, Harianmuria.com – Tim pemantau lapangan (Pemantau Pemilihan) Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan menyebut masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon yang dipasang sembarangan atau tidak sesuai peraturan selama 30 hari pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua FLP Grobogan, Agus Dwi Cahyono pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas dan menindaklanjuti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
“Regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024,” jelas Agus melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut mengatur pemasangan APK dilakukan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK juga dilarang, melintang diatas jalan, merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon.
“Sedangkan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK seperti jalan-jalan protokol di kota Purwodadi, diantaranya seputar atau sekeliling simpang lima dan alun-alun, jalan R. Suprapto, Letjen S. Parman, MT Haryono, Jendral Sudirman dan Piere Tendean,” bebernya.
Dirinya juga menyebut masih banyaknya APK yang dipasang sembarangan menjadi tanda bahwa tim pemenangan Paslon telah mengabaikan aturan yang ada.
“Itu (Pemasangan APK) menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan,” ujarnya.
Karena ia menegaskan bahwa pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku akan merusak pepohonan yang ada di perkotaan. Bahkan, dikhawatirkan akan mematikan pohon dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Agus mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan telah memfasilitasi atau menetapkan jenis dan jumlah APK dan bahan kampanye pemilihan. Diantaranya, fasilitasi untuk setiap pasangan calon sebanyak lima buah Baliho per kabupaten, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dua buah spanduk per desa atau kelurahan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)