SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pencairan dana operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun. Dana tersebut akan mulai dicairkan pada Juli atau Agustus 2025, setelah APBD Perubahan 2025 disahkan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, setiap RT wajib memenuhi prosedur administratif yang akan segera disosialisasikan oleh Pemkot. Selain itu, akan dilakukan pembaruan SK Ketua RT untuk memastikan data kepengurusan tetap valid.
Dana akan disalurkan secara non-tunai melalui Bank Jateng, sehingga setiap RT wajib memiliki rekening aktif. Total ada 10.628 RT di Semarang yang akan menerima dana ini.
Agustina berharap dana ini mampu menggairahkan perekonomian tingkat RT melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan berbasis warga. “Dana ini untuk memperkuat peran RT dalam pelayanan masyarakat,” tegasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)