BLORA, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Blora melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan terhadap korban di sebuah rumah makan.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo membenarkan adanya OTT tersebut. Penangkapan terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 19.56 WIB, di salah satu rumah makan di Kecamatan Blora Kota.
Ketiga pelaku berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45). Mereka secara bersama-sama diduga melakukan pemerasan, dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan.
“Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025,” jelas Gembong.
Kejadian bermula ketika saksi DW (38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di rumah makan tersebut, berdasarkan janji yang telah dibuat. Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, di mana JS meminta bayaran terkait pemberitaan kepada para saksi.
Saat saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP, petugas dari Polres Blora langsung mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian.
“Penangkapan ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang,” ujar Gembong.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari terduga pelaku. Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan melibatkan pihak lain.
Gembong menambahkan, Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)