Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Petani di Pati Protes 5 Alat Berat Disita APH Imbas Keruk Tanah Persawahan

by Sekar Sari
25 September 2024
in News, Highlight
0 0
Petani di Pati Protes 5 Alat Berat Disita APH Imbas Keruk Tanah Persawahan

Massa aksi yang tergabung dalam aringan Masyarakat Peduli Petani (JMPP) pada Rabu, 25 September 2024 di Alun-Alun Pati Kota. Mereka menyuarakan protes atas disitanya 5 unit alat berat oleh pihak kepolisian akibat mengeruk tanah persawahan. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

708
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Puluhan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Petani (JMPP) melakukan demonstrasi dengan mengerahkan seratusan truk dump hingga memblokade Alun-Alun Kota Pati, Rabu, 25 September 2024. Massa memprotes penyitaan 5 unit alat berat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akibat mengangkut tanah persawahan ke tempat lain.

Sutirno, perwakilan dari para petani yang merasa dirugikan menuntut agar para petani diizinkan untuk menata lahan pertanian dengan memindahkan material tanah ke tempat lain. Sebab menurutnya, di musim kemarau seperti saat ini para petani harus menata lahan dengan tujuan aga sawah bisa digenangi air ketika musim hujan tiba.

Aktivitas tersebut menurut Sutirno adalah cara modern untuk menata lahan. Sebab areal persawahan khususnya di Pati Selatan adalah sawah tadah hujan. Sehingga tanah sawah harus dikurangi dengan tujuan bisa menampung lebih banyak air hujan.

“Karena apa problematika petani adalah lahanya tinggi sedangkan irigrasinya rendah sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian. Untuk solusinya adalah pengeprasan (dikeruk) itu menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat,” kata Suterto.

Selain menuntut perizinan penataan lahan, Sutirno juga mempertanyakan penyitaan sebanyak lima alat berat yang sebelumnya dilakukan oleh Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan alat berat tersebut tidak etis karena para petani tidak melakukan tindak kejahatan penambangan.

Sehingga pihaknya berharap dengan adanya aksi demo tersebut, APH ke depannya tidak lagi mengusik aktivitas penataan lahan yang dilakukan oleh para petani.

“Tuntutananya kami bisa bekerja kembali untuk menata lahan itu dan memakai alat berat kembali dan bisa menggeser armada berupa dump,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng-Muria Dwi Suryono menegaskan bahwa penataan lahan pertanian yang dilakukan oleh petani tidak diperkenankan untuk mengangkut material tanah keluar wilayah pertanian.

Menurut Dwi, tindakan petani dengan mengeruk tanah pertanian dengan alasan penataan lahan termasuk menyalahi Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral. Sebab meskipun dengan alasan penataan lahan, material tanah yang kemudian dijual disebut menyalahi aturan.

Lanjut Dwi, beda halnya jika penataan lahan tersebut dilakukan dengan tidak memindahkan material tanah ke tempat lain, maka disebut tidak menyalahi aturan.

“Soal regulasi penataan lahan izin yang ditetapkan UU nomor 3 tahun 2020 pasal 35 ayat 3. Kalau memang sifatnya penataan material tidak dikeluarkan itu tidak apa-apa, tidak boleh keluar,” kata Dwi didepan puluhan petani dan juga DPRD Pati.

Apabila memang kehendak dari para petani diizinkan, maka pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang bersangkutan.

“Bisa juga dijual (diangkut keluar), tetapi harus izin melalui dinas terkait yaitu Dispertan (Dinas Pertanian Kabupaten Pati),” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DEMOInfo Patipatipetanipetani Pati

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

KPU Pati Dapat Dana Pilkada Rp 40,5 Miliar dari APBD, Terbanyak untuk Keperluan Ini

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version