PATI, Harianmuria.com – Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati mendapat tanggapan dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati.
Kepala Perum Perhutani KPH Pati, Eko Teguh Prasetyo ketika ditemui membenarkan adanya sampah yang masuk kawasan hutan milik Perhutani.
Selain itu, dirinya juga tidak menampik bahwa pengelolaan kepemilikan lahan dilakukan oleh oknum pegawai (mandor) Perhutani berinisial K yang juga merupakan warga Desa Larangan.
“Memang setelah kita cek di sana, sebenarnya limbah tidak dikelola,” kata Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (16/5).
Atas kejadian ini, secara langsung Eko telah menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk mensterilkan kawasan hutan dari sampah secara bertahap.
“Memang saya sudah sampaikan kepada segenap jajaran bahwa tidak ada lagi limbah sampah. Apalagi yang berbahaya dan beracun itu dibuang ke hutan, karena prosedur kita seperti itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya sampah dibuang di lahan milik K yang notabene mandor Perum Perhutani KPH Pati selaku pemilik izin. Karena kondisi sampah yang penuh, akhirnya meluber hingga lahan Perhutani.
“Sebenarnya selama ini sampah dibuang di lahan milik mereka. Tetapi memang lahan yang dijadikan pembuangan, berbatasan dengan kawasan hutan. Jadi kebetulan lahan yang dipakai telah penuh, maka mengakibatkan sampah masuk kawasan hutan,” jelasnya.
Mengatasi permasalahan tersebut, ia mengaku akan segera menindaklanjuti kemudian mengecek lagi ke lapangan. Eko menjamin, sampah dan limbah berbahaya tidak akan dibuang lagi ke hutan.
“Sampah limbah yang masuk kawasan hutan setelah dipindah ke TPA dengan bertahap, maka kita pastikan bahwa tidak ada lagi limbah berbahaya yang masuk kawasan hutan,” tukasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)