PATI, Harianmuria.com – Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Yeti Kristianti, mencurigai adanya kejanggalan dalam proses mutasi guru. Ia menyoroti kasus seorang guru yang dipindahkan dari SMPN 1 Jakenan ke SMPN 1 Tayu, tetapi dikembalikan lagi ke sekolah asalnya hanya dalam waktu satu bulan.
Saat rapat dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni, pada Rabu, 3 September 2025, Yeti mengungkapkan keheranannya karena pemindahan tersebut dilakukan tanpa adanya masukan dari pihak kepala sekolah.
“Apakah pemindahan ini ada masukan atau tidak sebelum dilakukan mutasi? Ini kan jaraknya jauh, dari Jakenan ke Tayu, langsung dipindah begitu saja,” ujar Yeti.
Berdasarkan keterangan Sri Wahyuni, kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk negosiasi terkait mutasi. “Kepala sekolah tidak ada masukan ke kepala dinas. (Guru) dipindah sesuka hati ke sana kemari,” tambah Yeti.
Menindaklanjuti temuan ini, Pansus berencana mengumpulkan berkas terkait proses mutasi. Mereka juga akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Jakenan untuk mencocokkan informasi dan mengusut tuntas dugaan praktik mutasi yang tidak transparan ini.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











