KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengintensifkan dua inisiatif utama: Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan dan penguatan kontribusi CSR perusahaan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (Mbak Tika), menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu prioritas daerah. Dari total 338.681 pekerja informal, baru 14.177 orang yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya meningkatkan perlindungan melalui Gerakan CSR dan pengaktifan kembali Gerakan ASN Kendal Peduli Pekerja Rentan,” ujar Mbak Tika, Rabu, 11 Juni 2025.
Diluncurkan sejak 2022, gerakan ini mewajibkan setiap ASN untuk menjadi donatur iuran BPJS bagi satu pekerja rentan. Iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan, mencakup dua manfaat: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berharap kepala OPD, camat, dan kepala bagian bisa menggerakkan ASN di lingkungan kerjanya masing-masing,” tegasnya.
Selain menggandeng ASN, Pemkab Kendal juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku industri dalam memanfaatkan dana CSR untuk mendanai iuran pekerja rentan di sekitar kawasan industri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan perusahaan strategis agar CSR mereka dialokasikan untuk program ini.
“BUMD di Kendal juga sudah mulai mengalokasikan CSR untuk iuran BPJS pekerja rentan. Termasuk sebagian dana dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) juga digunakan,” ungkapnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)