BLORA, Harianmuria.com – Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Tirto Kajengan, Desa Kajengan, Kecamatan Todanan, Blora, melakukan aksi penghadangan terhadap petugas dan pekerja Perhutani KPH Blora di lahan hutan yang masuk kawasan perhutanan sosial.
Aksi ini dipicu oleh keberadaan tanaman tebu milik Perhutani yang masih menguasai sekitar 15 dari total 115 hektare lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) wilayah kerja KTH Tirto Kajengan. Mereka merasa Perhutani berulang kali PHP atau ingkar janji terkait dana bagi hasil.
Tuntut Penghentian Pekerjaan dan Pengakuan KHDPK
Ketua KTH Tirto Kajengan, Sugiyanto, menegaskan bahwa mereka menuntut Perhutani untuk segera menghentikan semua pekerjaan di lahan tersebut karena mereka menilai lahan itu masuk dalam kawasan hutan rakyat, bukan lagi hutan Perhutani.
“Lahan biar dikelola masyarakat dan yang menjaga hutan juga masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, KTH Tirto Kajengan terbentuk pada 2022 dan setahun kemudian menerima Surat Keputusan (SK) KHDPK dari Presiden Joko Widodo. Namun, mereka kecewa karena janji yang diberikan KPH Blora tidak ditepati.
“Sudah 3 kali panen, KTH tidak pernah diberikan dana bagi hasil 20 persen dari Perhutani yang pernah dijanjikan,” tegas Sugiyanto.
Kekecewaan petani makin memuncak karena Wakil Administratur (Waka) dan Administratur (Adm) Perhutani KPH Blora tidak hadir saat aksi. Perwakilan KTH menegaskan, jika Perhutani tetap menggarap lahan KHDPK, aksi perlawanan akan berlanjut dengan massa yang lebih besar.
Klarifikasi Pihak Perhutani
Sinder BKPH Kalonan yang hadir di lokasi, Bambang, menjelaskan bahwa ia hanya hadir sebagai pelaksana lapangan dan Waka serta Adm sedang rapat. Ia mempersilakan perwakilan KTH untuk menemui mereka di kantor KPH Blora.
Terkait lahan tebu seluas 15,6 hektar, Bambang mengatakan penanaman dilakukan sejak 2022. “Hasil panen tiga kali sudah dijual ke pabrik gula Rejoagung, seluruhnya masuk ke kas negara melalui Perhutani, PNBP tetap dibayarkan,” jelasnya.
Mengenai janji bagi hasil 20 persen, Bambang meminta KTH mengkonfirmasi langsung ke KPH karena ia hanya pemangku teknis di lapangan.
Perhutani Dituding Membangkang SK Presiden
Koordinator aksi, Tejo, menegaskan bahwa aksi ini adalah perlawanan ini terhadap stigma lama oleh Perhutani bahwa rakyat Blora adalah blandong atau pencuri kayu jati.
“Sekarang stigma tersebut kita balik, mereka sendiri yang merusak hutan negara dan menghalangi rakyat memperbaiki hutannya,” tandas Tejo.
Ia menuduh Perhutani membangkang SK 185 dan SK 192 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terkait wilayah kerja KTH Tirto Kajengan pada 10 Maret 2023. “Buktinya Perhutani membangkang, tetap menggarap lahan tersebut,” tutupnya saat mengakhiri aksi sekitar pukul 13.00 WIB.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki











