BLORA, Harianmuria.com – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Blora kini memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha melalui pinjaman modal hingga Rp3 miliar dari bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendanaan Kopdeskel.
“Dalam PMK tersebut diatur mekanisme pinjaman untuk penguatan ekonomi desa,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pinjaman Hingga Rp3 Miliar, Bunga Rendah
Dana pinjaman dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pengadaan sembako, usaha simpan pinjam, pendirian klinik, apotek, gudang pendingin (cold storage), maupun logistik desa.
Plafon maksimal pinjaman mencapai Rp3 miliar per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor hingga 72 bulan, dan masa tenggang 6–8 bulan.
Syarat Pengajuan Pinjaman Modal
Meski plafon besar, pencairan pinjaman tidak bisa dilakukan sembarangan. Koperasi wajib mendapatkan persetujuan bupati atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan. Bahkan, Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dijadikan penjamin pengembalian pinjaman.
Selain itu, koperasi penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan administratif, seperti berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi, NPWP, nomor induk berusaha, rekening bank atas nama koperasi, serta proposal bisnis yang jelas.
“Bank akan menilai kelayakan pinjaman dan pencairannya dilakukan bertahap sesuai kebutuhan. Jika ada kendala pembayaran, Dana Desa bisa digunakan untuk menutup angsuran, tapi akan dicatat sebagai piutang pemerintah kepada koperasi,” tambah Kiswoyo.
Kepala Dindagkop UKM Blora itu menekankan, pinjaman modal harus digunakan untuk kegiatan usaha produktif, bukan pembangunan gedung.
“Gunakan untuk usaha yang memberi manfaat langsung bagi warga. Tujuannya agar ekonomi desa tumbuh dan mandiri,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











