SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta baru.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp2 miliar oleh Alwin untuk mengurus perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Martono saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 23 Juni 2025.
“Pak Alwin datang ke rumah saya dan menyampaikan bahwa ada kebutuhan. Ia meminta uang Rp2 miliar, tetapi tidak saya berikan,” ungkap Martono seperti dikutip Antara.
Martono menyebut permintaan tersebut terjadi setelah dirinya memenangkan lelang dua proyek pembangunan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang. Menurutnya, saat itu, pada Juni 2024, KPK memang sudah mulai menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Martono mengungkapkan alasan tidak lagi memberi uang kepada Alwin, yaitu karena ia menganggap mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu tidak berkontribusi terhadap dua pekerjaan di RS Wongsonegoro yang dimenangkannya.
“Pekerjaan saja nggak ada kok minta uang terus,” tambahnya.
Tak hanya itu, Martono juga menyebut Alwin Basri pernah menunjukkan dokumen proyek senilai Rp500 miliar milik Pemkot Semarang tahun anggaran 2023. Dalam pertemuan tersebut, Alwin disebut meminta fee 3 persen jika Martono ingin mendapat jatah pekerjaan.
“Kalau dihitung, permintaan fee-nya mencapai Rp10 sampai Rp15 miliar,” ujar Martono.
Martono juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Alwin dalam beberapa kesempatan berbeda. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar diberikan sebelum proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang dimulai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono, yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)