Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kasus Pungli Parkir Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Tegakkan Perda

by Basuki
9 Juni 2025
in News, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasus Pungli Parkir Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Tegakkan Perda

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

703
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) untuk menegakkan pengelolaan parkir pasar sesuai ketentuan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Jepara, dengan menarik uang sewa lahan pada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area tersebut.

Agus menyayangkan adanya penarikan uang sewa lahan oleh pihak yang tidak berwenang kepada para pedagang yang berjualan di area parkir pasar. Ia menegaskan bahwa Disperindag, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pasar, termasuk urusan sampah dan parkir.

“Disperindag harus mengatur pengelolaan pasar dan urusan di dalamnya, termasuk parkir. Jangan sampai ada pihak lain yang mengambil alih fungsi ini di luar kewenangan OPD,” tegasnya.

Baca juga: PKL Depan Pasar Mayong Jepara Belum Terima Uang Sewa, Malah Dipaksa Tanda Tangan

Agus menambahkan, jika ada pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan, harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan resmi Disperindag Jepara.

“Tidak boleh ada pengelolaan liar yang membebani dan merugikan pelaku pasar, apalagi melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda,” lanjutnya.

Baca juga: SP Kedua Menanti Pengelola Parkir Nakal di Depan Pasar Mayong Jepara, Terancam Putus Kontrak

Sebelumnya, Disperindag Jepara telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pengelola parkir terkait, lantaran belum mengembalikan uang pungutan yang diminta dari para pedagang.

Dalam surat tersebut, pengelola diminta untuk mengembalikan uang pungli kepada para pedagang maksimal tujuh hari setelah SP kedua diterbitkan. Namun hingga berita ini diturunkan, para pedagang belum juga menerima pengembalian dana tersebut.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaDisperindag JeparaDPRD JeparaInfo Jeparapengelola parkir nakalPKL JeparapungliPungli parkir Pasar Mayong

Related Posts

News

1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi

1 Juli 2025
News

161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian

1 Juli 2025
News

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang

1 Juli 2025
News

DPRD Blora akan Gelar PAW Anggota dari PKB, Pelantikan Sabtu Pekan Ini

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Nama Disperindag Jepara Dicatut dalam Kuitansi Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version