GROBOGAN, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Wito, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Putusan PTUN yang sudah inkrah itu memerintahkan pencabutan SK Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023. SK tersebut berisi tentang pemberhentian tidak hormat Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Suraji.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Kades Wito hingga kini belum melaksanakan putusan PTUN Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto menyatakan, perkara tersebut telah diputus oleh PTUN dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, meskipun telah dilaksanakan dua kali sidang pengawasan, tergugat, yakni Kepala Desa Asemrudung, tetap tidak menunjukkan iktikad untuk mematuhi amar putusan tersebut.
“PTUN Semarang telah mengirimkan surat (teguran) kepada Kepala Desa Asemrudung agar segera melaksanakan putusan tersebut,” jelas Herman saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025).
Akibat ketidakpatuhan ini, pada 9 Mei 2025, Ketua PTUN Semarang mengirimkan surat resmi kepada Bupati Grobogan agar memerintahkan Kepala Desa untuk melaksanakan isi putusan. Herman menambahkan bahwa surat perintah dari Bupati saat ini sedang dalam proses.
“Bupati akan segera mengingatkan kembali Kepala Desa Asemrudung, sesuai kewenangan yang dimilikinya, agar tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai catatan, prosedur pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, permohonan pengawasan diajukan oleh pihak penggugat lantaran tergugat tidak melaksanakan putusan meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya serius terkait kepatuhan penyelenggara pemerintahan desa terhadap hukum. Belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Asemrudung hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, PTUN Semarang memenangkan gugatan Sekdes Asemrudung yang sempat dipecat dari jabatannya. Putusan ini secara otomatis membatalkan pemberhentian Suraji sebagai Sekdes.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)











