Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Jurnalis Dipukul saat Liput May Day di Semarang, AJI Kecam Tindakan Represif Polisi

Basuki by Basuki
2 Mei 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Jurnalis Dipukul saat Liput May Day di Semarang, AJI Kecam Tindakan Represif Polisi

Situasi di Kampus Undip Pleburan saat Demo May Day, Kamis (1/5/2025) malam. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Tindakan represif oleh aparat terhadap sejumlah jurnalis terjadi dalam aksi demo Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025).

Salah satu jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan aparat adalah wartawan Tempo Jamal Abdun Nasr. Ia mengalami kekerasan fisik sebanyak dua kali.

Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pada kejadian ini, Jamal diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting.

Kekerasan kedua dialami Jamal saat meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama Kampus Undip Pleburan, sekitar pukul 20.36 WIB.

Jamal saat itu sedang duduk di trotoar bersama sejumlah jurnalis lainnya yang jaraknya cukup jauh dengan pintu gerbang Undip. Ketika mendengarkan keramaian aparat diduga sedang menangkap mahasiswa, Jamal dan sejumlah jurnalis lainnya berdiri.

Namun, para jurnalis ini dituding melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman. Jamal mengungkapkan tindakan aparat tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik.

Sejumlah jurnalis lainnya ikut melontarkan hal serupa. Namun, perlawanan dari jurnalis ditanggapi dengan tindakan yang lebih beringas dari aparat. Mereka sempat melemparkan helm ke arah jurnalis tapi tidak kena.

Jamal juga sempat diancam secara verbal. “Kami tidak takut wartawan Tempo,” ungkap Jamal mengutip pernyataan salah satu personel polisi.

Wakapolda Jateng Brigjen Latief Usman sempat merangkul tubuh Jamal dengan dalih hendak mengamankannya dari polisi yang bertindak beringas, yang dikepung lebih dari lima polisi.

Sejurus kemudian dari arah depan, Jamal mendapatkan serangan pukulan dari beberapa polisi berbadan besar dan tegap. Menurut Jamal, pukulan yang diterimanya sebanyak tiga kali di bagian kepala.

“Iya, saya mendapatkan tiga kali pukulan termasuk ditampar,” ungkapnya.

Melihat Jamal dipukul, para jurnalis lainnya berusaha melawan tetapi diusir oleh Wakapolda untuk meninggalkan lokasi.

Sementara itu, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa di Semarang berinisial DS juga mengalami pemukulan di wajah oleh aparat berpakaian sipil. Pemukulan itu terjadi saat DS merekam tindakan kekerasan aparat terhadap massa aksi.

Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis. Ia menegaskan peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.

“Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam tindakan represif ini dan mendesak agar pelakunya diusut tuntas,” tegas Aris.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan insiden biasa, ini ancaman terhadap hak publik,” imbuhnya.

Aris menambahkan, sesuai Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Tags: hari buruhHari Buruh Internasionalinfo semarangkekerasan terhadap jurnalisMay Dayrepresifsemarangtindakan represif aparat

Related Posts

Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Tabrak Bangunan di Ruas Jalan Bawen-Ambarawa
News

Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Tabrak Bangunan di Ruas Jalan Bawen-Ambarawa

14 Mei 2025
Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi
News

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi

14 Mei 2025
Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Hardiknas, Gubernur Jateng Luncurkan Program Beasiswa untuk 1.100 ATS

Hardiknas, Gubernur Jateng Luncurkan Program Beasiswa untuk 1.100 ATS

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS