PATI, Harianmuria.com – Menjelang akhir tahun, capaian pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Pati belum seratus persen sesuai target. Hingga kini nominal yang didapatkan baru menyentuh angka Rp 600.147.000.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menetapkan target retribusi parkir pada pada 2024 sebesar Rp 613.000.000. Per tanggal 10 Desember 2024 capaian retribusi parkir sudah mencapai 97 persen ataupun Rp 600.147.000.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas pun optimis di tahun ini retribusi parkir bakal memenuhi target.
“Untuk capaian retribusi parkir per hari kmaren tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 600.147.000 atau 97,9 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 613.000.000. Nggih (iya) kami optimis bisa mencapai target,” ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Nita menyebut sebagian besar penyumbang retribusi berasal dari wilayah Pati kota. Saat ini, jumlah juru parkir yang tersebar di seluruh Kabupaten Pati sekitar 360 orang.
“Ada lebih dari 360 juru parkir yang sudah terdaftar di Dishub. Sebagian besar di wilayah Pati kota,” jelasnya.
Untuk besaran tarif parkir yang diterapkan Dishub sendiri, lanjut dia, sepeda motor sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Kemudian, mobil pribadi, pick up dan sedan sebesar Rp 2 ribu. Bus, mikro bus dan truk sebesar Rp 3 ribu serta truk gandeng dan alat berat sebesar Rp 5 ribu.
“Sepeda motor sejenisnya Rp 1000, mobil Rp 2 ribu, truk Rp 3 ribu dan alat berat Rp 5 ribu” ucap dia.
Sebagai informasi, pada 2023 lalu capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati juga berhasil melampaui target yakni Rp 600 juta. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)