PATI, Harianmuria.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas lA Pati mencatat pada bulan Januari 2024 terdapat 46 pasangan di bawah umur yang mengajukan pernikahan atau dispensasi kawin (diska).
Dari 46 pengajuan tersebut, sebanyak 35 pasangan di bawah umur disetujui untuk melakukan pernikahan dini. Sementara, sebanyak 11 pasangan lainnya belum diputuskan.
“Yang menghadiri perkara dispensasi kawin itu orang tua kedua belah pihak harus hadir di persidangan, selain calon mantennya. Dengan tujuan majelis hakim itu memberikan saran dan masukan. Ketika terpaksa dinikahkan harus dibantu dalam sisi ekonomi,” ujar Humas PA Pati Syamsul Arifin di Pati, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, orang tua pasangan juga harus membantu anaknya dalam menyelesaikan permasalahan.
“Kemudian kalau ada masalah diselesaikan secara baik-baik. Jangan kemudian Pengadilan Agama,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diterimanya, terdapat pasangan dibawah umur yang dulunya mengajukan dispensasi nikah di PA. Namun hanya selang setahun saja pasangan tersebut mengajukan perceraian di PA juga.
“Tapi memang kemarin ada satu, ketahuan. Lho umurnya kok masih muda, sampeyan dulu nikah mengajukan diska ya? Iya pak. Umurnya 19. Waktu nikah 18. Tidak sampai dua tahun,” jelasnya.
Lebih parahnya, kata dia, hal itu juga pernah terjadi di pasangan dengan umur 13 tahun untuk yang wanita, kemudian yang laki-laki berumur 19 tahun.
“Pernah ada umur 13 tahun mengajukan cerai. Saya telusuri ternyata mengajukan diska umur 12. Umur 12 kalau tidak dinikahkan siapa yang bertanggung jawab. Itu hamil duluan. Yang suaminya umur 19,” tuturnya.
Menurutnya, banyak pengajuan dispensasi kawin diakibatkan oleh budaya, ekonomi, pendidikan, dan pacaran yang berujung hamil duluan. Jika dihitung, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin karena pacaran yang berujung hamil duluan sekitar 15 pasangan per bulannya.
“Memang sulit mencegah pernikahan dini itu. Yang paling banyak itu faktor budaya masyarakat, ekonomi, pendidikan, kemudian handphone. Banyak yang hamil. Janjian di mana seperti itu. Selalu ada setiap bulan, 10 persen dari 40. Itu terkadang dilakukan di rumah orang tua. Jarang yang dilakukan di hotel,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)











