PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data kependudukan. Perubahan data kependudukan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dengan melampirkan surat permohonan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi menguraikan yang memiliki hak untuk menghapus data kependudukan adalah pemilik data kependudukan tersebut atau keluarga bersangkutan. Penghapusan data kependudukan hanya berlaku ketika yang memiliki data tersebut telah meninggal dan sudah ada pengajuan permohonan akta kematian dengan menyertakan berkas pendukung seperti keterangan kematian dari desa maupun instansi kesehatan.
“Memang untuk pengajuan penghapusan data kependudukan harus ada permohonan terlebih dahulu dari yang bersangkutan dengan bukti permohonan akta kematian,” jelasnya belum lama ini.
Terjadi Keterlambatan saat Cetak E-KTP? Begini Penjelasan Disdukcapil Pati
Pasalnya, ia menegaskan, penghapusan data dalam pengajuan rawan disalahgunakan. Misalnya salinan berkas kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) yang ditemukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Ketika aturan terkait berkas kependudukan longgar, maka yang bersangkutan bisa saja melakukan pengajuan palsu untuk membuat akta kematian atau merubah status kependudukan warga yang tercatat pada berkas kependudukan tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Disdukcapil Kabupaten Pati terus mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya agar tertib dalam melaporkan setiap kejadian kependudukan seperti kelahiran, kematian atau pelaporan keluarga baru karena pernikahan. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)