Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ingin Update Data Kependudukan, Warga Pati Bisa Lampirkan Syarat Ini

by Sekar Sari
3 September 2024
in News
0 0
Ingin Update Data Kependudukan, Warga Pati Bisa Lampirkan Syarat Ini

Ilustrasi fotokopian Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

751
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data kependudukan. Perubahan data kependudukan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dengan melampirkan surat permohonan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi menguraikan yang memiliki hak untuk menghapus data kependudukan adalah pemilik data kependudukan tersebut atau keluarga bersangkutan. Penghapusan data kependudukan hanya berlaku ketika yang memiliki data tersebut telah meninggal dan sudah ada pengajuan permohonan akta kematian dengan menyertakan berkas pendukung seperti keterangan kematian dari desa maupun instansi kesehatan.

“Memang untuk pengajuan penghapusan data kependudukan harus ada permohonan terlebih dahulu dari yang bersangkutan dengan bukti permohonan akta kematian,” jelasnya belum lama ini.

Terjadi Keterlambatan saat Cetak E-KTP? Begini Penjelasan Disdukcapil Pati

Pasalnya, ia menegaskan, penghapusan data dalam pengajuan rawan disalahgunakan. Misalnya salinan berkas kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) yang ditemukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Ketika aturan terkait berkas kependudukan longgar, maka yang bersangkutan bisa saja melakukan pengajuan palsu untuk membuat akta kematian atau merubah status kependudukan warga yang tercatat pada berkas kependudukan tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Disdukcapil Kabupaten Pati terus mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya agar tertib dalam melaporkan setiap kejadian kependudukan seperti kelahiran, kematian atau pelaporan keluarga baru karena pernikahan. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disdukcapil PatiInfo Patipati

Related Posts

News

Pendidikan Berbasis Karakter di Pati, DPRD: Kurikulum dan Sarpras Harus Siap

15 Juli 2025
News

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Plt Sekda Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Efisien

15 Juli 2025
News

Fraksi Demokrat DPRD Pati: Pendapatan DKP Baru 18 Persen, Ini Fatal!

15 Juli 2025
News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Meski Berlaku Seumur Hidup, Warga Masih Bisa Ubah Data di E-KTP, Ini Kata Disdukcapil Pati

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version