Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Geger TPA di Lahan Perhutani, DPRD Pati Warsiti Dorong Pemkab Miliki Program Pembuangan Akhir

by Sekar Sari
20 Mei 2023
in News, Umum
0 0
Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. (Istimewa/Harianmuria.com)

Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. (Istimewa/Harianmuria.com)

699
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com  – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di lahan Perhutani, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Pati turut mengundang reaksi dari salah satu anggota DPRD Pati asal Tambakromo, Warsiti.

Warsiti menilai, keberadaan TPA ilegal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga saat ini belum mampu mengakomodir TPA di Pati Selatan. Mengetahui hal itu, Warsiti mendorong agar stakeholder terkait segera merealisasikan TPA baru.

Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD Pati ini juga menyadari keberadaan TPA di lahan Perhutani itu dikelola oleh pribadi. Meskipun awalnya dilakukan di lahannya sendiri, tapi hal itu justru berakibat pada volume sampah yang semakin besar dan akhirnya meluber ke areal tanah Perhutani.

“Itu memang tidak dikelola pemerintah. Tapi kami dorong agar pemerintah mempunyai program pembuangan akhir, Kalau ini kan tidak, ini dikelola personal dan bukan untuk kepentingan Perhutani. Itu untuk kepentingan sendiri,” ucapnya.

Mengenai keberadaan TPA yang ada di kawasan hutan, Warsiti tidak bisa berkomentar lebih banyak. Hanya saja, jika memang keberadaanya sangat merugikan masyarakat Desa Larangan. Warsiti meminta agar stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan Perhutani Pati dapat segera menyelesaikannya.

“Saya selaku wakil rakyat, ketika memang itu ada TPA dan itu sangat dibutuhkan. Apalagi itu di daerah pedesaan dan di tiap rumah tidak punya TPA sendiri, sehingga TPA umum tidak ada. Saya rasa jika ada TPA umum itu bagus,” imbuhnya.

Selain mendorong Pemkab agar segera merealisasikan TPA di Pati Selatan. Politisi dari fraksi NKRI ini juga meminta kepada masyarakat Desa Larangan agar membuat bank sampah sendiri. Yakni, mengelola sampah rumah tangga sendiri dan tidak dibuang sembarangan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD PatiInfo PatipatiPemkab PatiPerhutani PatiTPA

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

DPRD Pati Sarankan Bank Sampah Jadi Tempat Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version