KUDUS, Harianmuria.com – Bank Mandiri cabang Kudus kembali kalah dalam gugatan banding terkait kasus raibnya tabungan milik salah satu nasabah. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis Bank Mandiri untuk mengganti dana nasabah yang hilang senilai Rp 5,8 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo saat menjelaskan mengenai putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds pada Selasa (16/8). Putusan tersebut telah keluar pada 15 Agustus 2022 dalam persidangan yang berlangsung secara E-Court.
“Putusan dalam sidang banding pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, artinya pertimbangan dalam putusan PN Kudus sebelumnya disetujui. Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan,” katanya.
Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus yang tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap nasabah.
“Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat,” ungkapnya.
Meski demikian, Rudi Hartoyo mengatakan upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
”Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bank Mandiri Kudus kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Atas tindakan tersebut, Bank Mandiri wajib menanggung kerugian yang dialami olehpenggugat atas pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 5.800.090.000. Selain itu, dalam putusan juga disebutkan bahwa pihak tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 399.500.
Kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2021. Penggugat yang juga sebagai nasabah bank tersebut yakni Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus. Isi petitum dalam gugatan tersebut, berisi bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Nur Sholikin mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan dan ia berharap agar putusan segera dilaksanakan.
“Memang klien kami terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang,” kata Sholikin. Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilan tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa | Harianmuria.com)